Sependapat dengan JPU, Kuli Bangunan Ini Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

REDAKSI
Selasa, 06 Juli 2021 - 15:58
kali dibaca

Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala saat membacakan putusan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Seorang kuli bangunan, Denny Hendra Darin (44) terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijatuhkan hukuman rehabilitasi (rehab) selama 6 bulan.

Putusan yang dibacakan hakim diketuai Martua Sagala sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Chandra Naibaho.


"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Denny Hendra Darin agar menjalani pengobatan atau rehabilitasi selama 6 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap menjalani pengobatan atau rehabilitasi sampai berakhir masa rehabilitasi yang ditetapkan terhadap terdakwa," kata majelis hakim yang diketuai Martua Sagala di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Senin, 05 Juli 2021.


Warga Jalan Rahmadsyah Ruko Town House, Kelurahan Kota Matsum (Komat) 1, Kecamatan Medan Area ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang menuntut terdakwa rehabilitasi selama 6 bulan.


Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyatakan terima.


Mengutip dakwaan JPU Chandra Naibaho mengatakan kasus ini bermula pada 19 Maret 2021. Saat itu petugas kepolisian dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah ruko kosong Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area.


Dari tangan terdakwa disita barang bukti 1 bungkus sabu seberat 0,16 gram. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mengisap sabu agar menjadi tenang. Terdakwa juga mengakui sudah 3 tahun menggunakan barang haram tersebut.


Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini