Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Asahan TA 2020 Menjadi Perda

REDAKSI
Rabu, 07 Juli 2021 - 08:45
kali dibaca
Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Asahan TA 2020 Menjadi Perda.

Mediaapakabar.com
Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Asahan yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PDI. Perjuangan, Demokrat , PAN , PPP dan Nurani Keadilan setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan TA 2020 Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan, Selasa (06/07/2021)

Dikesempatan ini Bupati Asahan H. Surya, BSc pada pidatonya mengucapkan terima kasih  kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan yang telah melakukan pembahasan atas laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 


Dengan  disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 ini, maka untuk tahap berikutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan kami sampaikan Kepada Gubernur Sumatera Utara, untuk mendapatkan evaluasi, apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 


"Kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selama Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, masih terdapat kendala dan kelemahan, saya mengharapkan agar koreksi, saran dan kritikan konstruktif yang disampaikan oleh Badan Anggaran dapat diperhatikan untuk perbaikan dimasa yang akan datang," ucap beliau.


Beliau juga mengatakan, kinerja pengelolaan keuangan yang baik adalah mampu menyerap seluruh anggaran yang telah dialokasikan, dan dengan dana yang ada kita mampu menghasilkan manfaat dari kegiatan yang kita laksanakan sesuai dengan perundangan yang berlaku. 


Menutup pidatonya beliau mengatakan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 41.926.162.054,20 (Empat Puluh Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Puluh Empat Rupiah Dua Puluh Sen) yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat evaluasi dari pemerintah yang lebih tinggi dan selanjutnya dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun Anggaran 2021.


Pada kesempatan ini Bupati Asahan bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Asahan menandatangani berita acara persetujuan bersama Bupati Asahan dan DPRD Kabupaten Asahan tentang Ranperda Kabupaten Asahan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020.Disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan OPD di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini