Ramai Soal Aturan Dine in 20 Menit Selama PPKM Level 4, Ini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian

REDAKSI
Selasa, 27 Juli 2021 - 13:04
kali dibaca

Ket Foto : Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. (Antara)

Mediaapakabar.com
Beredarnya meme lelucon terkait makan di tempat makan sejenis warteg maksimal 20 menit, ditanggapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tito mengatakan, kebijakan itu mungkin terdengar lucu, tetapi sudah ada beberapa negara yang menerapkannya.

“Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu,” kata Tito Karnavian dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, dilansir dari Beritasatu.com, Senin (26/7/2021).


Aturan makan di warung-warung UMKM tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.


Tito menjelaskan, sangat berharap kepada para penegak aturan dalam menegakkan aturan Inmendagri tersebut dapat didukung mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, TNI dan Polri serta para pelaku usaha bersama masyarakat.


“Dari masyarakat sendiri. Tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut,” ujar Tito Karnavian.


Pada prinsipnya, lanjut Tito, makan di tempat makan UMKM sudah cukup selama 20 menit. Selama makan di tempat, ia mengimbau agar masyarakat tidak membuat kegiatan yang bisa droplet keluar atau bertebaran, seperti mengobrol keras atau tertawa keras.


“Jadi makan tanpa banyak bicara. Dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain,” terang Tito Karnavian.


Kemudian, Tito meminta para pelaku usaha kecil menengah bisa memahami aturan tersebut. Kenapa waktunya pendek, lanjut Tito, karena untuk memberikan waktu kepada masyarakat yang lain untuk makan ditempat. Sehingga tidak terjadi kerumunan di rumah makan tersebut.


“Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan,” tutur Tito Karnavian.


Selain itu, Tito juga mengharapkan ada pengawasan yang ketat dari Satpol PP dibantu aparat TNI dan Polri, untuk memastikan aturan ini bisa ditegakkan.


“Mulai dari persuasive, pencegahan, sosialisasi sampai ke langkah-langkah koersif. Tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan yang kontradiktif nantinya,” tegas Tito Karnavian. (BC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini