Puluhan Karangan Bunga Bertuliskan Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya Berjejer di PN Medan

REDAKSI
Selasa, 13 Juli 2021 - 17:32
kali dibaca
Ket Foto : Karangan Bunga Bertuliskan Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya Berjejer di PN Medan.

Mediaapakabar.com
Sejumlah kalangan di Kota Medan mengirimkan papan bunga berisi permohonan, agar Lapangan Merdeka Medan ditetapkan sebagai cagar budaya. 

Papan bunga tersebut tampak menghiasi dan berjejer di sekitar Gedung PN Medan tepatnya pinggir Jalan Kejaksaan hingga ke Jalan Pengadilan, Selasa (13/7/2021).


"Merdekakan Lapangan Merdeka. Yang Mulia Majelis Hakim Lapangan Merdeka Alun Alun Kota Mohon Bebaskan," isi tulisan salah satu papan bunga, kiriman Dr Budi Agustono.


Pengirim lainnya dari Yayasan Pendidikan Islam Amir Hamzah, dalam isi papan bunga dengan tegas menyerukan bahwa Lapangan Merdeka adalah cagar budaya. "Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, Lapangan Merdeka Itu Cagar Budaya".


Kalangan lainnya yang juga mengirimkan papan bunga antara lain dari Komunitas Taman Medan, Masyarakat Infrastruktur Indonesia, Ketua Pengda IAKMI Sumut dan salah satu pemimpin redaksi surat kabar terbitan Medan.


Diketahui, sidang putusan terkait gugatan penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS MSU) Peduli Lapangan Merdeka terhadap Walikota Medan, akan berlangsung Rabu (13/7/2021) besok.


"Iya. Besok tanggal 14. Tapi saya kurang tahu pembacaan putusannya apakah offline atau online, karena ini kan lagi PPKM. Kita lihat besok bagaimana," kata kuasa hukum penggugat Dr Redyanto Sidi SH MH.


Menurut dia, papan bunga yang dikirimkan menjelang sidang putusan adalah spontanitas dan murni harapan warga Medan ke majelis hakim agar benar-benar bisa memberikan putusan berkeadilan.


"Ini adalah isi hati dan keinginan murni, dari warga Kota Medan kepada majelis hakim PN Medan. Artinya masyarakat saja peduli dengan Lapangan Merdeka. Harapan masyarakat saat ini di tumpukan ke wakil Tuhan yakni majelis hakim PN Medan," ujarnya.


Sebab menurut dia, kondisi Lapangan Merdeka saat ini sungguh memprihatinkan dan belum sepenuhnya bisa dikatakan merdeka jika tidak ditetapkan sebagai cagar budaya.


"Lapangan Merdeka untuk dia jadi merdeka masih menghadapi birokrasi, saya pikir ini bisa diterobos  wakil Tuhan dengan doa-doa dan dukungan masyarakat Kota Medan yang saat ini spontanitas tanpa ada yang menggerakkannya berharap keadilan lewat tangan majelis hakim," ungkapnya.


Ia mengatakan, pada prinsipinya, ketika status Lapangan Merdeka ditetapkan sebagai cagar budaya maka, kondisinya harus kembali seperti sediakala dan kembali menjadi ruang terbuka hijau.


"Artinya kalaupun ada bangunan-bangunan di sana yang bisa mengurangi nilai estetika, nilai history arsitektur dari Lapangan Merdeka sendiri itu harus otomatis menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya," ucapnya.


"Bangunan-bangunan apapun yang ada di sana harus menyesuaikan dengan keadaan, supaya Lapangan Merdeka kembali seperti semula. Artinya Lapangan Merdeka tidak boleh tertutupi dari luar oleh bangunan apapun, apalagi yang permanen," tambahnya.


Perkara gugatan terkait penetapan Lapangan Merdeka dijadikan cagar budaya tertuang dalam register perkara nomor : 756/Pdt.G/2020/PN MDN. 


Adapun tuntutan dalam gugatan yang diajukan oleh Prof Usman Pelly dan kawan-kawan dari KMS MSU Peduli Lapangan Merdeka Medan, yakni menuntut Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan agar melakukan revisi atau peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031.


Kemudian  memasukkan tanah lapang merdeka Medan seluas lebih kurang 4,88 hektar ke daftar cagar budaya atau menerbitkan Keputusan Walikota Medan untuk menetapkan tanah lapang merdeka Medan sebagai cagar budaya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini