PSI Soroti Biaya Kremasi di Jakarta untuk Jenazah COVID-19

REDAKSI
Senin, 19 Juli 2021 - 10:20
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. Biaya kremasi di Jakarta untuk jenazah Covid disebut mengalami lonjakan. (AP/Anupam Nath)

Mediaapakabar.com
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyoroti lonjakan biaya kremasi di Jakarta untuk jenazah suspek Covid-19. PSI meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turun tangan menangani masalah ini.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, pihaknya dalam satu pekan terakhir banyak menerima keluhan sulitnya mendapatkan fasilitas kremasi untuk jenazah Covid-19 di Jakarta.


Bahkan, sebagian warga terpaksa ke luar Jakarta seperti ke Karawang, Cibinong dan lainnya akibat sejumlah krematorium di Jakarta menolak untuk melayani jenazah Covid-19.


"Situasi ini semakin diperburuk dengan lonjakan biaya kremasi Covid-19 hingga 3-4 kali lipat dari harga normal," kata August dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari CNNIndonesia.com, pada Senin,19 Juli 2021.


PSI juga meminta Pemprov DKI menyediakan fasilitas krematorium Covid-19 di Jakarta, serta menentukan batas atas dari biaya kremasi, sehingga tidak menambah beban duka keluarga yang ditinggalkan.


Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini mengingatkan bahwa warga Jakarta terdiri dari berbagai macam latar belakang agama dan budaya. Oleh sebab itu, tidak bisa semua dapat dimakamkan di TPU, sehingga perlu alternatif dan solusi dari Pemprov DKI Jakarta.


Lebih lanjut, menurut August, sudah selayaknya Jakarta memiliki fasilitas krematorium Covid-19, terutama melihat kondisi rata-rata kasus harian di atas angka 10 ribu dan secara kumulatif sudah lebih dari 10 ribu jiwa meninggal akibat Covid-19 di Jakarta.


Menurut August Pemprov DKI Jakarta seharusnya menggunakan dana BTT yang tersisa sebanyak Rp186 Miliar di bulan lalu untuk membangun krematorium tambahan ini, sehingga warga yang membutuhkan tidak lagi harus ke luar kota untuk mendapatkan layanan kremasi.


"Penggunaan dana BTT ini jelas akan sangat membantu keluarga yang membutuhkan layanan kremasi," kata dia.


Pemprov DKI Jakarta juga diminta sigap saat menerima pengaduan warga apabila ditemukan tindak pungli atau peningkatan biaya kremasi yang tidak wajar, sehingga Pemprov DKI Jakarta bisa langsung melakukan penindakan dan warga tidak dirugikan.


"Jangan sampai ada yang meraup untung dari kemalangan yang diderita orang lain, karena itu tindakan yang amat keji," imbuhnya.


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mematok biaya pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke TPU atau ke lokasi krematorium swasta.


Kecuali, apabila memerlukan izin penggunaan petak ataupun perpanjangan petak makam yang dikenakan biaya retribusi Rp100 ribu per 3 tahun.


Untuk krematorium, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati menjelaskan, saat ini tiga krematorium swasta di Jakarta (Grand Heaven, Pluit; Daya Besar, Cilincing; dam Krematorium Honda, Cilincing) sedang tidak menerima kremasi jenazah Covid-19.


Beberapa tempat yang masih menerima jasa tersebut berada di luar wilayah Jakarta, seperti Oasis, Tangerang; Sentra Medika, Cibinong; dan Lestari, Kerawang.


"Melihat tingginya pelayanan pemakaman di Jakarta saat ini, maka petugas Palang Hitam tidak melayani pengantaran jenazah ke lokasi kremasi swasta di luar Jakarta," kata Suzi dalam keterangan tertulisnya.


"Masyarakat yang ingin melakukan kremasi terhadap anggota keluarganya dapat dilakukan secara mandiri dan memastikan biaya langsung ke lokasi-lokasi kremasi swasta, bukan melalui oknum," ujarnya. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini