PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli, Ini Daftar 6 Bansos untuk Warga dan Usaha Kecil

REDAKSI
Selasa, 20 Juli 2021 - 22:55
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (detikcom)

Mediaapakabar.com
- Presiden Jokowi memutuskan menambah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat hingga Minggu 25 Juli atau akhir pekan ini.

Jokowi mengumumkan kebijakan tersebut melalui konferensi pers virtual bertepatan dengan hari terakhir PPKM Darurat, yakni Selasa (20/7/2021). Sebelumnya, PPKM Darurat sudah diberlakukan sejak 3 Juli.


Selain memperpanjang PPKM Darurat, Jokowi memastikan alokasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun.


"Pemerintah mengalokasikan Rp 55,21 triliun untuk perlindungan sosial yang ditujukan sebagai bantuan bagi masyarakat terdampak," kata Jokowi.


Berikut rincian bantuan sosial yang diberikan selama PPKM darurat perpanjangan 


1. Bantuan tunai

2. Bantuan sembako

3. Bantuan kuota internet

4. Subsidi listrik

5. Insentif usaha mikro informal Rp 1,2 juta per pelaku

6. Insentif usaha mikro Rp 1 juta per pelaku


"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," kata Jokowi dilansir dari suara.com, Selasa, 20 Juli 2021.


Sebelumnya diberitakan, Jokowi mengklaim kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 - 20 Juli berbuah baik dalam penanganan covid-19.


Dia menyebut, penambahan kasus positif covid-19 harian dan tingkat keterisian rumah sakit mulai menurun.


 "Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan."


Meski begitu, dia masih belum mau melonggarkan pembatasan karena kondisi belum stabil dan pemerintah memutuskan PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021.


Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjanjikan, kalau kasus covid-19 terkendali bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021.


"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ucapnya.


Selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali, antara lain; Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Berau, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.


 Diketahui, pandemi covid-19 telah menginfeksi 2.950.058 orang Indonesia, kini masih terdapat 550.192 kasus aktif, 2.323.666 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 76.200 jiwa meninggal dunia. (SC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini