PPKM Darurat Diperpanjang, Dahulukan Keselamatan Masyarakat

REDAKSI
Rabu, 21 Juli 2021 - 10:32
kali dibaca
Ket Foto : Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli. (Tanggapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Mediaapakabar.com
Epidemiolog Universitas Indonesia Dr. dr. Tri Yunis Miko Wahyono, MSc menilai, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat perlu diperpanjang, mengingat hingga saat ini masih tingginya angka penularan COVID-19.

Hari ini saja ada kenaikan kasus terkonfirmasi positif mencapai 38.325 kasus dan kasus aktif mencapai 550.192, baik yang bergejala ringan, sedang, maupun berat. 


Di antara mereka ada yang menjalani isolasi mandiri, banyak juga yang harus menjalani perawatan intensif di berbagai rumah sakit.


Saat ini bed occupancy rate sudah mulai menurun, namun masih ada rumah sakit yang penuh, merawat pasien yang harus menjalani perawatan. 


"Yang sedang sakit banyak, kalau PPKM Darurat tidak dilanjutkan sama saja mengancam keselamatan dan keselamatan masyarakat," tegas Tri Yunis.


Dia khawatir jika tidak diperpanjang, maka kasus baru juga tidak dapat dikendalikan. Tri Yunis juga tidak sependapat dengan anggapan yang menyebut PPKM Darurat tidak efektif. Saat ini, menurutnya, yang terpenting adalah menyelamatkan masyarakat.


Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 Kabupaten/ kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. 


Dia meminta partisipasi masyarakat jika PPKM Darurat diperpanjang. Sebab partisipasi amat diperlukan. PPKM ini tidak akan berarti tanpa peran serta masyarakat. Sudah bukan waktunya mengedepankan kepentingan masing-masing.

 

"Ini soal keselamatan nyawa manusia. Bukan waktunya mementingkan kepentingan sendiri-sendiri," katanya dilansir dari VIVA.


Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan untuk melanjutkan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021. 


Jokowi juga menyampaikan, pembukaan secara bertahap nanti tentu ada syaratnya. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 


Pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok, diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. 


“Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa malam. (VC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini