PPKM Darurat di Medan Berubah Jadi PPKM Level 4, Ini Aturan Barunya

REDAKSI
Jumat, 23 Juli 2021 - 10:02
kali dibaca
Ket Foto : Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengungkapkan, sebanyak 20.000 warga Medan terdampak PPKM Darurat akan menerima bantuan sosial berupa sembako.

Mediaapakabar.com
Pemerintah Pusat resmi memperpanjang masa PPKM darurat di Jawa dan Bali, termasuk di sejumlah daerah yang menerapkan hal serupa.

Perpanjangan PPKM darurat yang kemudian diganti menjadi PPKM level 4 ini berlaku hingga 25 Juli mendatang.


Kota Medan menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM itu. Kota ini menjadi satu-satunya daerah di Sumatera Utara yang masuk dalam kategori asesmen level empat penyebaran Covid-19.


Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri soal perpanjangan PPKM tersebut, Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah mengeluarkan surat edaran yang memuat poin-poin penting selama perpanjangan PPKM tersebut.


Surat edaran tersebut diteken Bobby pada 21 Juli kemarin.


Sebagian besar aturan yang termuat dalam surat edaran yang baru itu sama dengan instruksi pada surat edaran sebelumnya. Namun ada beberapa poin yang juga berubah.


Berikut isi aturannya seperti dilansir dari Kompas.com, pada Jumat (23/07/2021).


1. Dalam SE tersebut, seluruh camat dan lurah diminta untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 hingga ke tingkat kelurahan.


“Camat dan lurah mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukungan pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan,” tulis Bobby dalam surat edaran.


2. Sebagai konsekuensi dari perpanjangan PPKM tersebut, sekolah-sekolah masih dilarang untuk belajar tatap muka. Kegiatan di perkantoran juga dibatasi hingga 75 persen bekerja dari rumah, dan 25 persen bekerja dari kantor.


3. Sementara kegiatan di sektor-sektor non esensial sampai saat ini masih dilarang total. Sektor esensial dizinkan beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf dengan catatan haris menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Untuk sektor krtitikal seperti kesehatan, keamanan, ketertiban masyarakat, penanganan bencana, disrtibusi bahan pokok dan lainnya diperbolehkan beroperasi 100 persen.


4. Kegiatan-kegiatan di supermarket, swalayan, pasar tradisional yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sementara mal masih tidak diperbolehkan beroperasi kecuali akses menuju restoran dan supermarket dalam mal.


Kegiatan makan minum, baik di restoran, kafe dan lainnya masih dilarang untuk makan atau minum di tempat. Hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang maksimal hingga pukul 20.00 WIB.


5. Tempat-tempat ibadah juga diminta untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berpotensi menimbulkan kerumunan. Begitu juga dengan kegiatan di area publik, kegiatan olah raga, seni budaya dan lainnya yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan dilarang untuk sementara.


Kegiatan di tempat-tempat hiburan, seperti pab, kelab malam, diskotik, karaoke, spa dan lainnya juga dilarang beroperasi.


6. Melalui surat edaran itu, Bobby juga meminta masyarakat untuk mengenakan masker secara benar dan konsisten saat beraktivitas di luar rumah, serta dilarang menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.


“Kepada masyarakat Kota Medan yang tidak mengindahkan surat edaran Wali Kota Medan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Bobby dalam surat edaran itu. (KC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini