Poldasu Serahkan 3 Tersangka Kasus Jual Beli Vaksin ke Kejari Medan

REDAKSI
Kamis, 15 Juli 2021 - 20:06
kali dibaca
Ket Foto : Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan tiga tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 ke Kejaksaan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan tiga tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Ketiga tersangka yang diserahkan yakni masing-masing berinisial S alias Selvi, IW alias Indra dan KS alias Kris.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Medan telah ditahan di Rutan Labuhan Deli dan Rutan Tanjung Gusta.


"Hari ini ke tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan vaksin Covid-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Medan," katanya, Kamis (15/7/2021).


Hadi menerangkan, terbongkarnya kasus penjualan Vaksin Sinovac setelah personel Polda Sumut menerima laporan tentang adanya kegiatan vaksinasi bagi kelompok masyarakat tertentu di Perumahan Jati Residence, Selasa (18/5/2021) lalu.


Dari hasil penyelidikan, seharusnya dosis vaksin itu digunakan untuk warga binaan di Lapas Tanjung Gusta. Namun, oknum dokter di lapas berinisial dr IW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menjualnya kepada masyarakat.


"Dalam kasus jual beli vaksin itu, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) Dinkes Sumut dan Rutan Tanjung Gusta," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini