Perkara Suap Dana Alokasi Khusus, Dua Politikus PPP Divonis 4 Tahun Penjara

REDAKSI
Selasa, 06 Juli 2021 - 17:45
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Irgan Chairul Mahfiz (kiri atas pakai batik) dan Puji Suhartono (kiri bawah pakai rompi merah) akhirnya divonis masing-masing 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan.

Mediaapakabar.com
Dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Selasa siang tadi (6/7/2021) dalam persidangan secara video teleconference (VC) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dihukum pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Sulhanuddin menyatakan sependapat dengan tim penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Terdakwa Irgan Chairul Mahfiz, selaku mantan anggota DPR RI 2 periode (2009-2019) di Komisi IX dan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono (berkas penuntutan terpisah) dinilai terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana dakwaan pertama JPU.


Yakni Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Masing-masing terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji atau menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp200 juta. 


"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," urainya.


Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).


[cut]


Ket Foto : Majelis hakim diketuai Sulhanuddin menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menerima uang suap (gratifikasi) untuk pengurusan pembangunan lanjutan RSU Aek Kanopan.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum dan telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU pada KPK. Sebab ketua tim penuntut umum Budhi Sarumpaet pada persidangan beberapa pekan lalu menuntut kedua politisi tersebut masing-masing pidana 4,5 tahun penjara dan  membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. 


Menyikapi vonis tersebut, terdakwa Puji Suhartono menyatakan terima. Sedangkan terdakwa Irgan Chairul Mahfiz menyatakan, pikir--pikir.


DESK Kemenkes


Sementara dalam dakwaan diuraikan, semula Pemkab Labura mengusulkan pembangunan Bidang Kesehatan senilai Rp49 miliar agar ditampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2018. 


Sebanyak Rp30 miliar di antaranya untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan yang baru. Namun usulan tersebut terganjal di DESK Kemenkes RI karena tidak sesuai Permenkes RI No 66 Tahun 2017 yang tidak memperbolehkan pembangunan rumah sakit yang baru.


Lobi-lobi pun dilakukan. Mantan Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung kemudian mengutus stafnya, Kepala Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (BPPD) Agusman Sinaga (masing-masing telah divonis 1,5 tahun penjara) dan Habibuddin Siregar ketika itu Sebagai Asisten I Setdakab Labura ke Kemenkes RI di Jakarta.


Utusan mantan Bupati pun melobi Yaya Purnomo, salah seorang staf di Kemenkes RI (juga telah divonis 6,5 tahun penjara). Selanjutnya Yaya dipertemukan Agusman Sinaga dengan H Buyung di Restoran Happy Day di Jakarta Pusat. 


Mantan orang pertama di Pemkab Labura tersebut bersedia mengabulkan permintaan Yaya komitmen fee 7 persen dari nilai yang nanti disetujui dalam DAK untuk pembangunan rumah sakit yang baru. 


Yaya Purnomo kemudian meminta bantuan Rifa Surya selaku Kasi Perencanaan DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Rifa kemudian meminta bantuan terdakwa Puji Suhartono, sesama mahasiswa pascasarjana ketika mengambil Strata 3 Doktor dan aktif di organisasi Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi).


Revisi Permenkes


Puji Suhartono kemudian melobi rekannya sesama politisi PPP, terdakwa Irgan Chairul Mahfiz. Terdakwa Irgan kemudian menghubungi Azhari Jaya alias Acik selaku Kabag Perencanaan Strategis dan Program Biro Perencanaan Anggaran pada Kemenkes RI.


Di bagian lain, Yaya Purnomo juga mengarahkan Agusman Sinaga untuk melobi Azhari Jaya alias Acik dan  Arief Fadillah selaku auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lobi-lobi Yaya Purnomo juga berhasil ditandai dengan kunjungan tim ke RSUD Aek Kanopan yang baru tersendat pembangunannya karena kekurangan dana.


Akhirnya kelanjutan pembangunan rumah sakit yang baru ditampung dalam DAK APBN TA 2018 ditandai dengan direvisinya Permenkes RI Nomor 66 Tahun 2017 menjadi Permenkes RI Nomor 18 Tahun 2018. Terdakwa Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono pun meminta 'bagian' masing-masing Rp100 juta melalui Yaya Purnomo. 


Yaya kemudian menghubungi Agusman Sinaga. Atas perintah mantan bupati H Buyung, Agusman kemudian menghimpun dana dari para rekanan di Kabupaten Labura untuk menutupi komitmen fee sebesar 7 persen tersebut dari para rekanan di Labura. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini