Pemko Medan Lepas Segel Mall Centre Point

REDAKSI
Rabu, 14 Juli 2021 - 23:11
kali dibaca
Ket Foto : Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan melepas segel Mall Centre Point sehubungan dengan telah dibayarkannya tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibebankan terhadap mall tersebut dengan cara dicicil, Rabu (14/7/2021). 

Mediaapakabar.com
Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan melepas segel Mall Centre Point sehubungan dengan telah dibayarkannya tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibebankan terhadap mall tersebut dengan cara dicicil, Rabu (14/7/2021). 

Pelepasan segel tersebut disaksikan langsung oleh Kasat Pol PP Kota Medan, M. Sofyan bersama Kaban Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman.


Pencabutan segel ini juga ditandai dengan penandatangan berita acara pembukaan segel dan penandatanganan surat pernyataan Direktur PT. ACK selaku pengelolah Mall Centre Point.


Kasat Pol PP, M. Sofyan menjelaskan  Pemko Medan membuka segel Mall Centre Point karena Mall tersebut telah melakukan kewajibanya dengan membayarkan tunggakan pajak ke Pemko Medan.


"Setelah dilakukan pembayaran tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PPB) ke Pemko Medan maka hari kami melepas segel Mall Centre Point tersebut."kata Sofyan.


Sementara itu terkait dengan nominal pajak yang telah dibayarkan PT. ACK ke Pemko Medan, Kaban Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman menyebutkan PT. ACK telah berjanji akan melakukan pembayaran tunggakan PBB sebesar 56 Milyar dengan cara di cicil sampai dengan akhir tahun. Untuk bulan ini PT. ACK akan membayar sebesar 23 Milyar.


"PT. ACK sudah membayarkan pajaknya dengan cara dicicil dan uang yang baru masuk ke kas kita sebesar 20 Milyar, namun mereka sudah berjanji akan membayarkan Rp23 miliar untuk bulan ini."sebut Suherman.


Sedangkan untuk bulan berikutnya, lanjut Suherman lagi, PT. ACK harus membayar kembali sisah tunggakannya sebesar 7 Milyar.


"Apabila bulan depan tidak dibayarkan, maka seketika akan kita segel kembali."ujar Suherman.


Sebelumnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution melakukan penyegelan gedung Mall Centre Point yang terletak di jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7). 


Penyegelan ini dilakukan karena pihak Mall Centre Point memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan kepada Pemko Medan selama 10 tahun sebesar Rp 56 miliar. (MC/Arf)

Share:
Komentar

Berita Terkini