Pelaku Penganiayaan Masih Berkeliaran, Keluarga Korban Datangi Polsek Bontomarannu

REDAKSI
Senin, 26 Juli 2021 - 22:27
kali dibaca
Ket Foto : Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Ipda Arman SH.

Mediaapakabar.com
Keluarga korban kasus dugaan penganiayaan, Nursan alias Labbi (50) di Dusun Borongrea, Desa Bili-bili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan mendatangi Polsek Bontomarannu Polres Gowa, Senin, 26 Juli 2021.

Kedatangan keluarga korban terkait mempertanyakan perkembangan laporan penganiayaan yang terjadi tanggal 9 Juni 2021 lalu diduga dilakukan oleh wanita berusia 25 tahun berinisial K alias R.


Korban Nursan melalui adik ipar korban Darwis Sijaya ketika ditemui di Polsek Bontomarannu, Senin (26/07/2021) mengatakan bawah kedatangan mereka sebagai keluarga ke Polsek Bontomarannu ingin mempertanyakan kasus penganiayaan terhadap kakak iparnya selaku korban.


"Pelaku masih berkeliaran namun pihak kepolisian belum melakukan penahanan sedangkan laporan dari pihak korban sudah satu bulan," katanya sembari mempertanyakan pelaku yang sudah dilakukan penahanan tiga hari oleh kepolisian kenapa tidak dilakukan penahan lagi.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Ipda Arman, SH saat di konfirmasi di kantornya menjelaskan bahwa kasus ini tetap diproses.


"Kami sudah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan hari ini," kata Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu.


Terkait mengenai penahanan terhadap pelaku, Kanit Reskrim mengaku bukan wewenang dirinya melakukan penahanan.


"Penahanan bukan wewenang saya itu wewenang penyidik tidak ada yang bisa intervensi termasuk atasan saya dan saya tidak bisa terlalu banyak bicara," jelas Ipda Arman, SH.


Sementara itu, ketika ditanya terkait kronologis kejadian dugaan kasus penganiayaan tersebut, Kanit Reskrim enggan menjelaskan kronologis. (Amir)

Share:
Komentar

Berita Terkini