Nyambi Jual Sabu, Pedagang Misop di Labusel Diringkus Polres Labuhanbatu

REDAKSI
Kamis, 15 Juli 2021 - 20:38
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka beserta barang bukti diamankan petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Mediaapakabar.com
Pedagang misop berinisial JS (28) warga Dusun Losari Barat, Desa Parlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) diringkus 

Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, pada Rabu, 15 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Dia kedapatan menjual sabu narkoba jenis sabu.


Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu SH MH menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria menjual narkotika jenis sabu di Dusun Losari Barat, Desa Parlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.


"Tersangka ditangkap pada saat menunggu pelanggan dan sedang mendampingi istrinya berjualan misop di rumahnya," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kepada mediaapakabar.com, Kamis, 15 Juni 2021.


Selain mengamankan tersangka, kata AKP Martualesi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0.06 gram, 4 bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal putih diduga sabu seberat 2.12 gram, 1 unit timbangan elektrik,1 unit Handphon, total sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak 2,16 gram.


"Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A. Tersangka juga menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 1 gram setiap harinya dan memperoleh keuntungan Rp 200 ribu hingga 250 ribu setiap gramnya," ujar Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.


Lanjut dikatakan mantan Kapolsek Kutalimbaru ini, dimana tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi nomor handphone yang saat ini masih dilakukan pengembangan. 


Namun nomor handphone dimaksud oleh tersangka tidak dapat lagi dihubungi, sehingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.


"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai ini. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini