Nyambi Jadi Kurir 2 Kg Sabu, Dua Sopir Asal Aceh Jalani Sidang Perdana

REDAKSI
Jumat, 09 Juli 2021 - 17:28
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Didakwa menjadi kurir sabu seberat 2 kilogram, dua sopir asal Aceh, M. Jamil alias Lamin dan Sabil Ludin alias Sabil menjalani sidang perdana di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, 09 Juli 2021. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya mengatakan kasus berawal pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Budiman (DPO) dan mengajak untuk bertemu dan sekira pukul 10.00 WIB.


"Setelah terdakwa bertemu dengan Budiman  di pinggir jalan tepatnya di depan kantor Bupati Bireuen, Budiman menawarkan terdakwa menjemput sabu ke Kota Medan," kata JPU Randi Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.


Mendapat tawaran itu, sambung JPU, terdakwa menerima dan Budiman menyerahkan 1 unit mobil Toyota Vios dan uang sebesar Rp2,5 juta. Selanjutnya terdakwa pergi menemui terdakwa Sabil (berkas terpisah) untuk menjemput sabu tersebut.


"Keesokan harinya, kedua terdakwa berangkat ke Medan, setelah sampai di Medan, lalu Budiman menghubungi dan menyuruh kedua terdakwa untuk menemui Budiman dan Husein (DPO) di kamar Hotel Saudara di Jalan Gatot Subroto," sebut JPU.


Setelah bertemu, terdakwa disuruh menjemput sabu dengan upah sebesar Rp10 juta per kilogramnya. Atas perintah Budiman, kedua terdakwa pergi menjemput sabu dengan mengendarai mobil Toyota Avanza.


Kemudian, tak berapa lama, seorang laki-laki yang tidak dikenal menghubungi terdakwa dan menyuruh kedua terdakwa untuk datang ke depan SPBU Haji Anif Jalan Cemara.


Setelah sampai di lokasi, kedua terdakwa bertemu seorang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Yamaha PCX memberikan bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu.


"Pada saat di pinggir jalan sebelum tol Haji Anif, terdakwa memberhentikan mobil dan menyuruh terdakwa Sabil untuk gantian menyetir mobil," kata JPU Randi.


Selanjutnya, kedua terdakwa memutar arah ke Jalan Cemara dan sekira 200 dari SPBU Haji Anif mobil yang kedua terdakwa kendarai diberhentikan anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut.


Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan menemukan barang bukti 2 bungkus Narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram. Kedua terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Akibat perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU Randi Tambunan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini