Nekat Jadi Kurir Sabu Antar Provinsi, 4 Petani Asal Aceh Diadili di PN Medan

REDAKSI
Kamis, 08 Juli 2021 - 19:42
kali dibaca

Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragih SH saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.comTergiur dengan upah Rp12 juta, empat petani asal Kabupaten Aceh Utara nekat nyambi menjadi kurir Narkotika antar provinsi dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dengan barang bukti sabu seberat 415,64 gram.

Akibatnya, keempat petani tersebut pun terpaksa menjadi pesakitan dan diadili di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 08 Juli 2021.


Adapun keempat terdakwa yakni Syarboni alias Bob (20), Iswanda Alias Wanda (23), Tarmizi alias Midi (24) dan Muhammad Ikhsan alias Iksan (22). 


Dalam sidang beragendakan dakwaan yang digelar secara video conference tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragih SH mengatakan kasus bermula pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 00.30 WIB, petugas Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap keempat terdakwa di Hotel Serena Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


"Saat dilakukan penangkapan terhadap keempat terdakwa, petugas kepolisian menemukan 4 paket ukuran sedang yang berisikan sabu yang akan dimasukkan ke dalam sandal oleh para terdakwa," kata JPU Buha Reo Christian Saragih dihadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.


Setelah diinterogasi, sambung JPU, keempat terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut diterima terdakwa Tarmizi dan terdakwa Ikhsan dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di Halte depan Kantor Kodam Bukit Barisan dan pemilik sabu tersebut adalah Pop (DPO) dan dijanjikan upah sebesar Rp 12 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut.


"Kemudian, keempat terdakwa mengaku bahwa peran terdakwa Syarboni dan Iswanda berperan memasukkan narkotika sabu ke dalam sandal. Sedangkan peran terdakwa Tarmizi dan terdakwa Ikhsan mengantarkan sabu tersebut dari kota Medan ke kota Kendari Sulawesi Tenggara," urai JPU Reo.


Selanjutnya, keempat terdakwa berikut barang bukti yang disita dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.


"Atas perbuatan keempat terdakwa dijerat pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU dari Kejari Medan ini.


Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim melanjutkan persidangan beragendakan keterangan kepolisian. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini