Mau Daftar CPNS 2021? Ini 5 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi

REDAKSI
Rabu, 21 Juli 2021 - 10:41
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (detikcom)

Mediaapakabar.com
- Pendaftaran lowongan CPNS 2021 masih l9⁹dibuka hingga 26 Juli 2021. Besaran gaji dan tunjangan yang ditawarkan tentu menjadi salah satu motivasi untuk melamar CPNS.

Nah, instansi apa saja yang gaji dan tunjangannya paling tinggi?


Gaji PNS ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut besarannya dilansir dari detikcom, Rabu, 21 Juli 2021.


Golongan I


Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800


Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900


Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500


Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500


Golongan II


IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600


IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300


IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000


IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000


Golongan III


IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400


IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600


IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400


IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000


Golongan IV


IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000


IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500


IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900


IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700


IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200


Sedangkan besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda. Berikut instansi dengan tukin terbesar:


1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Tukin DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi.


2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Tunjangan kinerja PNS Kemenkeu diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014. Pegawai Kemenkeu dengan kelas jabatan paling rendah, alias kelas jabatan 1 menerima tunjangan Rp 2.575.000, sementara jabatan tertinggi atau kelas jabatan 27 menerima Rp 46.950.000.


3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tunjangan pegawai BPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, tunjangan paling rendah adalah Rp 1.540.000 sementara yang tertinggi mencapai Rp 41.550.000.


4. TNI

Tukin pegawai di lingkungan kerja TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tukin untuk pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp 1.968.000, sedangkan tukin Panglima TNI Rp 43.627.500 (150% dari kelas 17 Rp 29.085.000).


5. Polri

Tunjangan polisi ditetapkan dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018. Jabatan terendah mendapatkan tukin Rp 1.968.000 dan tertinggi alias Kapolri mendapatkan tukin Rp 43.627.500 (150% dari kelas jabatan 17 Rp 29.085.000).


Buat Anda yang ingin melamar CPNS 2021, buruan daftar sebelum ditutup. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini