Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 28 Bulan Penjara

REDAKSI
Kamis, 08 Juli 2021 - 20:33
kali dibaca

Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno saat membacakan putusan di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.



Mediaapakabar.com
Mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Iwan Zulhami divonis pidana penjara selama 28 bulan (2 tahun dan 4 bulan) penjara di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 08 Juli 2021.

Majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno menilai perbuatan Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni secara berkelanjutan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iwan Zulhami dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan penjara," ujar majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno.


Dalam persidangan beragendakan putusan yang digelar secara video teleconference tersebut, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.


Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejati Sumut. Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan pertama penuntut umum, telah terbukti.


"Yakni melanggar pidana Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata majelis hakim.


Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena  tidak sejalan dengan program pemerintah dalam penyelenggaran pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 


"Perbuatan terdakwa juga mencoreng wibawa Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan hal meringankan, terdakwa sudah lanjut usia dan masih memiliki tanggungan. Sedangkan yang meringankan perbuatan terdakwa karena belum pernah dihukum, terdakwa berusia lanjut," kata Hakim.

 

Usai membacakan vonis, majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno memberi waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menentukan sikap terima atau banding.


Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta supaya Iwan Zulhami dihukum dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsidar 6 bulan kurungan. 


Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Plt Kepala Kemenag Kabupaten Mandailing Natal, Zainal Arifin Nasution sebelumnya telah divonis pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan. 


Mengutip dakwaan JPU Polim Siregar mengatakan kasus suap itu berawal pada 2019 lalu. Pada saat itu terdakwa Zainal Arifin Nasution (berkas terpisah) beberapa kali mengusulkan untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madina, namun usulnya tersebut belum pernah disetujui dan berhasil.


Zainal Arifin ketika itu masih menjabat Kasi Pendidikan Agama Islam pada Kantor Kemenag Kabupaten Madina dan sudah beberapa kali mengajukan permohonan menduduki jabatan Kakan Kemenag Kabupaten Madina yang telah kosong karena pejabat lama, Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di lingkungan Universitas Negeri Medan (Unimed).


Kemudian, terdakwa Zainal Arifin dan saksi Nurkholidah pada bulan Mei 2019 lalu bertandang ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Jalan Gaharu Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. 


Zainal Arifin pun mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Madina secara definitif.


Kemudian, terdakwa Iwan Zulhami menyanggupinya dan pada saat itu melalui saksi Nurkholidah disepakati ada pemberian uang sebesar Rp700 juta untuk mengusulkan Zainal Arifin sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madina.


Selanjutnya, mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu menyanggupinya dan melalui saksi Nurkholidah disepakati ada pemberian uang sebesar Rp700 juta.


Terdakwa Iwan Zulhami juga mempercayakan urusan ‘lelang jabatan’ tersebut kepada saksi Nurkholidah Lubis. Penyerahan uang berbau suap melalui Nurkholidah Lubis kepada terdakwa dilakukan secara bertahap.


"Bahwa benar akhirnya, Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Madina berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019  tanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani oleh terdakwa Iwan Zulhami," pungkas JPU Polim Siregar. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini