Korupsi Pengadaan Buku Sekolah Hingga Miliar Rupiah, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 7 Tahun Bui

REDAKSI
Jumat, 16 Juli 2021 - 23:32
kali dibaca
Ket Foto : Mantan Kadisdik Tebing Tinggi H Pardamean Siregar, dituntut 7 tahun Penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/7/2021).

Mediaapakabar.com
Mantan Kadisdik Tebing Tinggi, H Pardamean Siregar dituntut 7 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairur Rahman di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

JPU menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi dana pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP di Dinas Pendidikan (Disdik) Tebing Tinggi TA 2020.


Tidak hanya pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairur Rahman juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana 6 bulan kurungan. 


Dikatakan JPU, Pardamean tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena sudah mengembalikan UP sebesar Rp 1,6 Miliar.


Sementara itu terdakwa lainnya, yakni Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut lebih ringan yakni 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. 


Selanjutnya, terdakwa Efni Efridah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Tebing Tinggi dituntut pidana penjara paling lama yakni 8 tahun penjara.


"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Efni Efridah dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Khairur Rahman, Kamis, 15 Juli 2021.


Tidak hanya itu, JPU juga menuntut supaya terdakwa Efni yang sempat mencabut Berita Acara Penyidik di Kejaksaan ini, membayar uang pengganti (up) Rp600 juta lebih.


"Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selama 4 tahun penjara," ucapnya.


Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan terdakwa Erni karena sejak awal terdakwa aktif berhubungan dengan rekanan, hingga proses pencairan dana.


"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Undang-Undang  Nomor  20 tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ucap JPU.


Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi.


Sementara itu, di luar persidangan ditanya soal 2 nama oknum anggota DPRD Tebingtinggi yang disebut-sebut turut menerima aliran dana, JPU enggan berkomentar.


Mengutip dakwaan JPU, menyebutkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan Pendidik senilai Rp 2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebing Tinggi Kota TA 2020.


Seperti diantaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita  Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV  Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.


Selain itu diketahui pula terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebing Tinggi.


Dikatakan Jaksa dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 miliar. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini