Korupsi JKN Rp 2,7 Miliar, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat Segera Diadili

REDAKSI
Jumat, 09 Juli 2021 - 10:53
kali dibaca
Ket Foto : Esthi Wulandari, mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat.

Mediaapakabar.com
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melimpahkan tersangka Esthi Wulandari selaku mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan dan barang bukti dalam tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (8/7/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intel, Bondan Subrata SH didampingi Kasi Pidsus, Agus Kelana Putra SH mengatakan bahwa pelimpahan tahap dua itu dilakukan secara virtual.

"Pelimpahan di ruang Tahap II siang tadi berlangsung secara virtual. Iya. Tempo hari kan tim penyidik Pidsus sudah menitipkan tersangkanya di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan," kata Bondan, Jumat 09 Juli 2021.

Tersangka berusia 35 tahun itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2019 lalu. 

Warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Berkas tersangka Esthi Wulandari dinyatakan telah lengkap secara formil maupun materil (P-21) oleh JPU pada tanggal 5 Juli 2021 lalu.

Dana kapitasi JKN TA 2019 senilai Rp3.496.229.000 tersebut seharusnya diperuntukkan membayar jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas. 

Namun dalam pelaksanaannya, sejak April 2019 hingga Desember 2019 tersangka selaku Bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan mempergunakan untuk dirinya sendiri.

Di antaranya dipergunakan untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas. Kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp2.789.533.186.

"Tim JPU Bidang Pidsus segera menyiapkan dakwaan Esthi Wulandari untuk selanjutnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," pungkas Bondan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini