![]() | |
|
Mediaapakabar.com - Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Al Washliyah Kedai Sianam, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Khairiah (44) menjalani sidang perdana secara video conference (VC) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 05 Juli 2021.
Orang pertama di Madrasah Aliyah tersebut dijerat tindak pidana korupsi berbau penggelembungan harga (mark up) dan laporan fiktif atas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2018. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp244 juta.
JPU dari Kejari Batubara, Dhipo Akhmadsyah Sembiring dalam dakwaannya menguraikan, sekolah yang dipimpin Khairiah mendapatkan dana BOS TA 2018 Rp711.900.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Agama (Kemenag RI).
"Dana itu seyogianya dialokasikan untuk beberapa keperluan sekolah. Di antaranya untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstra Kurikuler, kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan habis pakai," ujar JPU Dhipo Akhmadsyah.
Lanjut dikatakan JPU, Langganan daya dan jasa, rehab ruang Kelas dan perawatan Madrasah, pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan bukan PNS, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan serta bantuan kepada para siswa kurang mampu (miskin).
Setelah di investigasi, kata JPU, oknum Kepsek tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS senilai Rp244 juta. Di antaranya, biaya untuk gaji guru honorer dikurangi terdakwa.
"Bahwa pembayaran tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, di mana pada SPJ BOS, guru honorer semestinya menerima sebesar Rp45.000 per les/jam mengajar. Namun pada kenyataannya guru hanya menerima honor Rp15.000 per les/jam mengajar. Sehingga terjadi selisih pembayaran," kata JPU di hadapan hakim ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang dan penasehat hukum (PH) terdakwa.
Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Kementerian Keuangan No.190/PMK/05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Penggunaan APBN serta keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 451 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS pada Madrasah.
Terdakwa Khairiah dijerat dengan pidana primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Subsidair, pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mohammad Yusafrihardi Girsang pun melanjutkan persidangan pekan depan," pungkas JPU Dhipo Akhmadsyah Sembiring.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (MC/DAF)