Kejati Sumut Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Rp 14 Miliar di PDAM Tirta Lihou

REDAKSI
Minggu, 25 Juli 2021 - 22:10
kali dibaca
Ket Foto : Kejaksaan Tinggi Sumut saat menggeledah PDAM Tirta Lihou di Kabupaten Simalungun. (Istimewa)

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum tahun 2018-2019 senilai Rp 14,1 miliar.


Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan tim penyidik pidsus saat ini tengah bekerja melakukan pendalaman baik dari keterangan saksi, maupun barang bukti yang dibawa saat penggeledahan di Kantor dan Rumah Dinas Dirut PDAM Tirta Lihou, dimana perkara dugaan korupsi tersebut telah memasuki tahap penyidikan.


"Jadi dari hasil penyidikan ini, maka kita segera menetapkan para tersangkanya," kata Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Minggu, 25 Juli 2021.


Menurut mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini, penyidik Pidsus masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah alat bukti dari penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi tersebut.


Untuk perkara ini, katanya, pihak penyidik Pidsus Kejatisu telah memanggil sejumlah oknum pejabat, termasuk Dirut PDAM Tirta Lihou untuk dimintai keterangannya. 


"Untuk proses penyidikan tidak tertutup kemungkinan adanya pemanggilan dari pihak terkait, dari Pemkab Simalungun terkait sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum sebanyak 4637 Sambungan pada Tahun 2018-2019 ini," ucapnya.


Sebelumnya pihak Tim Penyidik Kejatisu juga telah melakukan penggeledahan di Kantor dan Rumah Dinas Dirut PDAM Tirta Lihou pada 1 Juli 2021, kemarin.


Sumanggar menuturkan pihaknya, bahwa menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou. 


"Sehingga nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun," katanya.


Adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14,1 Miliar yang terdiri dari Hibah senilai Rp 6 Miliar pada tahun 2018 dan hibah senilai Rp 8,1 Miliar pada tahun 2019.


Namun dalam pelaksanaan pengerjaan proyek pemasangan sambung rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dari program hibah air minum dengan total 4637 sambungan yakni pada tahun 2018 ada 2000 SR dan 2019 ada 2637 SR diduga adanya pungutan liar dalam pemasangan sambung rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini