Kejari Medan Terima Pembayaran Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Adelin Lis

REDAKSI
Kamis, 15 Juli 2021 - 18:35
kali dibaca
Ket Foto : Kejari Medan Terima Pembayaran Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Adelin Lis. 

Mediaapakabar.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Adelin Lis senilai Rp1 Miliar, Kamis (15/7/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH menjelaskan pembayaran denda Rp1 miliar tersebut terkait kasus dugaan korupsi berlanjut tindak pidana kehutanan yang diserahkan oleh terpidana Adelin Lis diwakili Kendrik Ali selaku anak dari terpidana dan Adenan Lis selaku saudara kandung terpidana Adelin Lis.


"Selain uang denda senilai Rp1 miliar, terpidana Adelin Lis juga menyerahkan bagian Uang Pengganti (UP) berupa satu buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 302, lokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu, seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis," katanya.


Ket Foto : Kejari Medan Terima Pembayaran Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Adelin Lis. 

Dikatakan Bondan, penyerahan denda dan bagian uang pengganti berupa SHGB tersebut disaksikan langsung oleh bapak Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah.


Lebih lanjut dikatakakannya, penyerahan denda dan bagian uang pengganti ini dilakukan atas upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda terpidana untuk pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008.


"Dengan isi, menyatakan terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan," kata Bondan.


Bahkan, sambung Bindan, Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.119.802.393.040, dan US$ 2.938.556,24.


"Selanjutnya uang sebesar Rp1 miliar tersebut akan disetorkan ke Rekening Kejaksaan Negeri Penitipan Penerimaan Negara (PPN) pada Bank BRI Cabang MPH," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini