Kejari Medan Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos di SMAN 8 Medan

REDAKSI
Senin, 19 Juli 2021 - 17:37
kali dibaca

Ket Foto : Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan berinisial JRP (tengah) tersangka kasus dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2017 dan 2018 pada SMA Negeri 8 Medan.


Mediaapakabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahan terhadap mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan berinisial JRP (53) tersangka kasus dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2017 dan 2018 pada SMA Negeri 8 Medan.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB dengan didampingi Penasehat Hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Medan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan bahwa tersangka JRP dipanggil secara patut ke Kejaksaan Negeri Medan pada hari ini, Senin (19/7/2021) dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.


"Tersangka diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS TA. 2017 dan 2018 pada SMA Negeri 8 Medan," tegas Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, Senin, 19 Juli 2021.


Dikatakan Kajari, modus operandi penyelewengan dana BOS yang dilakukan oleh tersangka yakni merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tanpa pertanggungjawaban yang sah.


Setelah pemeriksaan, sambung Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.


"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak hari ini, tanggal 19 Juli 2021 sampai 7 Agustus 2021 di Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam rangka penyidikan," pungkas Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini