Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Gedung UIN Sumut ke Pengadilan Tipikor

REDAKSI
Kamis, 08 Juli 2021 - 21:57
kali dibaca

Ket Foto : Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2018 bakal disidangkan.



Mediaapakabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis 8 Juli 2021, sekira pukul 14.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intel Bondan Subrata SH. 


"Benar. Tadi siang kita telah melimpahkan berkas perkara tersebut dan diterima Junain Arief selaku Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Bondan.


Dikatakan Bondan, pelimpahan perkara tersebut dengan 3 terdakwa yakni Prof. DR. Saidurrahman merupakan mantan Rektor UIN Sumut, Drs. Syahruddin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) selaku Pelaksana pembangunan gedung UIN Sumut Tahun Anggaran 2018.


"Perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa," urainya.


"Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp.10.350.091.337,98," lanjut Bondan.


Setelah dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, sambung Bondan, terhadap para terdakwa tersebut, maka selanjutnya JPU akan menunggu penetapan majelis Hakim untuk menentukan waktu sidang pertama dimulai.


Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini