Kejari Langkat Tetapkan Kadis Perizinan Sumut Tersangka Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan

REDAKSI
Kamis, 22 Juli 2021 - 10:07
kali dibaca

Ket Foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel Boy Amali saat memberikan keterangan kepada awak media.


Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), HMA Effendi Pohan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan senilai Rp1,9 miliar.

Selain Effendi, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.


Ketiganya yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut di Binjai berinisial D selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian inisial AN selalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan TS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel Boy Amali mengatakan kasus dugaan korupsi ini terkait pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat pada 2020. Saat itu, Effendi masih menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.


"Dari anggaran Rp4,4 miliar dalam DPA Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut tahun anggaran 2020, mengalami perubahan menjadi Rp2,4 miliar. Dari pagu anggaran kurang lebih sebesar Rp 2,4 miliar terjadi penyelewengan kurang lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif dan pengurangan volume," kata Kejari Langkat Muttaqin Harahap.


Proyek yang menggunakan anggaran Rp 2,4 miliar itu dinilai fiktif. Kejaksaan menghitung ada Rp 1,9 miliar yang diduga diselewengkan.


Dalam pelaksanaannya, kata dia, penyidik Tipidsus Kejari Langkat mendapat dugaan penyimpangan. Bahkan, dokumen pengerjaan diduga dimanipulasi dokumennya.


"Ada juga yang kegiatannya diduga fiktif dan pengurangan volumenya. Kerugian negara yang dihitung oleh tim ahli dari Fakultas Teknik USU dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumut mencapai Rp1,9 miliar," bebernya.


Ada tujuh titik pengerjannya yang tersebar di Kabupaten Langkat. Dalam pengerjaan UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Sumut, sedikitnya tujuh titik di wilayah Kabupaten Langkat. 


Dari ketujuh titik pengerjaan, kata Kajari, mereka hanya mengerjakan 20 persen. Sementara sisa 80 persen diduga dikorupsi dengan berbagai modus operasi.


Dalam kasus ini, kata Muttaqin, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain, kita akan melihat pekembangan penyidikan nantinya.


"Saya mengapresiasi kinerja tim penyidik yang dapat melakukan pemeriksaan secara maraton dalam tempo satu bulan. Sesuai SOP-nya, penyidikan diberi waktu tiga bulan," katanya.


Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana. 


"Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Kajari Langkat Muttaqin Harahap. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini