Jual Sabu di Kota Medan, Bandar Narkoba Asal Riau Diadili

REDAKSI
Kamis, 15 Juli 2021 - 15:10
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Ronald Samosir (tengah kanan) saat mendengarkan dakwaan dalam persidangan yang digelar secara video conference.

Mediaapakabar.com
Ronald Samosir (40) warga Jalan Lintas Timur Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau diadili terkait perkara dugaan jual-beli Narkotika jenis sabu seberat 750 gram.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar secara video conference, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rizqi Darmawan mengatakan perkara bermula pada 17 Desember 2020 sekira pukul 22.00 WIB, saksi Nina Novia (berkas terpisah) menerima satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 1 gram dari Vergas dan Bintang (DPO) di Jalan T. Amir Hamzah, Kota Medan.


"Sabu akan dijualkan Nina Novia, kemudian pada Sabtu 26 Desember 2020 sekira pukul 22.00 WIB, saksi Nina Novia bersama terdakwa Ronald Samosir dengan mengendarai mobil Xenia BK 1687 LT warna hitam menjualkan sabu tersebut sebanyak 250 gram ke Jalan Tombak Kota Medan dengan harga Rp35 juta," ujar JPU Rizqi Darmawan di hadapan majelis hakim Syafril Batubara di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 14 Juli 2021.


Kemudian, kata JPU, pada tanggal 30 Desember 2020 sekira pukul 11.00 WIB, Suyadi memesan sabu kepada saksi Nina Novia sebanyak 200 gram, selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB, saksi Nina Novia menghubungi terdakwa untuk menjemputnya ke Jalan Marendal Ujung.


"Kemudian mengantarkan sabu tersebut ke Jalan Tombak Kota Medan. Setelah terdakwa sampai di Jalan Marendal ujung sekira pukul 15.00 WIB, lalu terdakwa bersama saksi Nina Novia pergi dengan mengendarai mobil Xenia BK 1687 LT warna hitam menuju Jalan Tombak Kota Medan untuk mengantarkan sabu itu," ucap JPU.


Namun ketika terdakwa dan saksi Nina Novia melintas di Jalan AR. Hakim, Kecamatan Medan Area Kota Medan terdakwa dan saksi Nina Novia diberhentikan oleh anggota Polrestabes Medan.


"Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 1 buah tas yang didalamnya terdapat 1 plastik berisi narkotika jenis sabu berat bersih 750 gram, 1 buah timbangan dan uang sebesar Rp25 juta dari bawah tempat duduk saksi Nina Novia, kemudian saksi-saksi Polisi melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut," ujar JPU.


Setelah ditanya terdakwa dan saksi Nina Novia mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik saksi Nina Novia yang hendak diantar ke Jalan Tombak Kota Medan. 


Selanjutnya, petugas kepolisian membawa terdakwa Ronald dan terdakwa Nina Novia beserta barang bukti berupa satu plastik berisi narkotika jenis sabu berat bersih 750 gram dan uang sebesar Rp25.000.000


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU Rizqi Darmawan. 


Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini