Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Wanita Ini Dituntut Selama 4 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 07 Juli 2021 - 14:18
kali dibaca

Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho SH membacakan tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho SH menuntut terdakwa Hanita Sari Nasution dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

JPU Chandra menilai wanita berusia 42 tahun ini terbukti bersalah telah menjual anak kandungnya berinisial CN alias C ke pria hidung belang untuk melayani jasa seks selama 7 tahun.


"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Hanita Sari Nasution dengan pidana 4 tahun penjara," tegas JPU Chandra  di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/7/2021) sore.


Menurut JPU Chandra, terdakwa bersalah telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan untuk mengeksploitasi orang, yakni terhadap korban.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang," sebut JPU Chandra.


Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan.


Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.


Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho mengatakan kasus ini bermula pada Januari 2021 lalu, terdakwa didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.


Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut. Di mana terdakwa mempekerjakan korban sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun.


Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp350.000, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Reddoorz Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.


Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp350 ribu sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh terdakwa. 


Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelaki di lobi hotel. Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan  melakukan penangkapan terhadap terdakwa.


"Selanjutnya, petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp350 ribu, terdakwa mengaku uang yang diterima terdakwa dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks," pungkas JPU dari Kejari Medan ini. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini