Jadi Kurir Sabu 41 Kg, Narji Pemuda Asal Jawa Timur Divonis Mati di PN Medan

REDAKSI
Rabu, 14 Juli 2021 - 17:06
kali dibaca

Ket Foto : Terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji Bin Ruddy Arianto (kanan atas) saat mendengarkan putusan melalui video conference.


Mediaapakabar.com - Seorang pemuda asal Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, Tantra Surya Dewangga alias Narji Bin Ruddy Arianto divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pasalnya, pemuda berusia 20 tahun ini dinilai terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 41.835 gram (41,835 kilogram). 


"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji Bin Ruddy Arianto dengan pidana mati," ujar majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 14 Juli 2021.


Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Yakni melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata hakim Syafril Batubara.


Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," sebut hakim Syafril.


Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Menara Keadilan Sri Wahyuni dan Syarifatah Sembiring maupun JPU menyatakan pikir-pikir.


Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Nurhayati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.


Mengutip dakwaan JPU Nurhayati Ulfiah mengatakan kasus bermula terdakwa Narji ditawarkan pekerjaan oleh Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkotika.


"Mendapat tawaran pekerjaan tersebut, terdakwa menyanggupinya dan Joni langsung membelikan terdakwa hp agar bisa berhubungan dengan Pablo (DPO) pemilik sabu," ujar JPU Nurhayati.


[cut]



Ket Foto : Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara saat membacakan putusan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Lalu, kata JPU, pada hari Jumat, 04 September 2020, terdakwa telah dihubungi Pablo dengan permintaan untuk pergi ke Medan dan terdakwa yang tinggal di Tuban, Jawa Timur berangkat ke Kota Medan Sumatera Utara.


"Sesampainya di Medan, sesuai arahan Pablo langsung menuju Hotel Swiss Bell in di Jalan Gajah Mada untuk menemui seseorang yang bernama Subiyantoro (DPO) sebagai orang yang akan menemani terdakwa dalam rangka menerima penyerahan sabu-sabu milik Pablo," ujarnya.


Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa bersama dengan Subiyantoro menuju halaman Masjid yang letaknya di berseberangan dengan SMA Unggulan CT Foundation Medan di Jalan Veteran Medan atas perintah Pablo.


"Setelah sampai di lokasi, seseorang pria suruhan Pablo bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa dan Subiyantoro menerima 2 buah tas yang berisikan 40 bungkus berisikan sabu-sabu," sebut JPU.


Kemudian, terdakwa bersama Subiyantoro pergi menuju tempat penginapan untuk menyimpan sabu tersebut. Setelah menyimpan sabu, terdakwa bersama Subiyantoro pergi membeli sebuah tas koper.


Namun, setelah membeli koper, Subiyantoro pergi meninggalkan kamar hotel dan tidak kembali lagi. Selanjutnya terdakwa menerima perintah dari Pablo untuk menyiapkan 23 bungkus sabu dan memasukkannya kedalam tas koper untuk di simpan di Hotel Cordela.


Selanjutnya, terdakwa kembali ke hotel Swiss Belinn tempat menyimpan 17 bungkus sabu lainnya. Tak lama kemudian terdakwa ditelpon seseorang yang mengaku bernama Hadi menyuruh terdakwa datang ke Hotel Cordela.


"Saat hendak memasuki kamar 609 Hotel Cordela, beberapa petugas anggota Kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan meminta terdakwa untuk menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu.


Setelah anggota kepolisian RI bersama dengan petugas Hotel melakukan penggeledahan di kamar 609 Hotel Cordela telah menemukan 23 bungkus sabu-sabu yang diletakkan di bawah tempat tidur yang diakui terdakwa adalah milik Pablo yang telah terdakwa bawa sebelumnya.


Selanjutnya, terdakwa juga menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu lainnya sebanyak 17 bungkus di kamar 209 hotel Swiss Bell Inn dan ditemukan kembali 17 bungkus sabu. 


"Atas perbuatan terdakwa, petugas kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti dengan keseluruhan sebanyak 40 bungkus sabu seberat 41.835 gram ke kantor polis untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas JPU Nurhayati. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini