Ini Cara Cek BLT Anak Sekolah Total Rp4,4 Juta

REDAKSI
Selasa, 27 Juli 2021 - 12:45
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi BLT Bagi Anak Sekolah. (INT)

Mediaapakabar.comPemerintah kembali mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi anak sekolah pada Juli 2021. Bantuan bagi anak sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) itu merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa, 27 Juli 2021, untuk mengecek penerima yang berhak menerima bantuan tersebut, masyarakat dapat membuka situs cekbansos.kemensos.go.id.


Kemudian, masukkan data tempat tinggal mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.


Lalu, masukkan nama penerima bantuan sesuai identitas kartu tanda penduduk (KTP). Situs akan meminta untuk memasukkan 8 kode huruf captcha pada kotak yang tersedia. Setelah itu, klik tombol cari data.


Nilai BLT anak sekolah yang diterima satu keluarga bisa mencapai Rp4,4 juta. Rinciannya, siswa SD mendapat Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, dan SMA Rp2 juta per tahun.


Adapun syarat penerima bantuan, pertama, siswa penerima BLT harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kedua, penerima harus terdaftar di lembaga pendidikan formal atau nonformal sesuai daerah masing-masing.


Ketiga, pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan. Keempat, keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.


Kelima, bagi sswa yang tidak punya KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.


BLT anak sekolah diberikan dalam 4 kali pencairan yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Pencairannya melalui bank pelat merah yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).


Sebagai informasi, PKH diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan inklusi keuangan. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini