Hakim Sependapat dengan JPU, Ibu yang Tega Jual Anak Kandungnya ke 'Pria Hidung Belang' Dihukum 4 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 21 Juli 2021 - 18:45
kali dibaca

Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar secara video teleconference di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Medan Tembung berinisial HSN alias N (42) terdakwa yang tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa  oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 21 Juli 2021.


Dalam sidang yang digelar secara video teleconference tersebut, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyatakan terdakwa HSN alias N telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang.


"Yakni melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di Wilayah Negara Republik Indonesia“ kata majelis hakim.


Dikatakan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa dilakukan pada anak kandungnya sendiri, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perdagangan tindak pidana orang.


"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, karena mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," ucap majelis hakim.


Menanggapi putusan tersebut, tererdakwa HSN alias N maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyatakan terima.


Putusan majelis hakim sama (Conform) dengan tuntutan JPU Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.


[cut]

Ket Foto : Korban CN harus menahan air mata saat memberikan kesaksian di persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/6/2021).

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya korban yang berusia 19 tahun berinisial CN harus menahan air mata saat memberikan kesaksian di persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/6/2021). 

Dirinya mengaku, dijual oleh ibu kandungnya sendiri yakni, terdakwa berinisial HSN (42) dengan harga Rp 350 ribu.


Korban awalnya terlihat ketakutan saat awal mula memberikan kesaksian di hadapan hakim. Untungnya hakim anggota Merry Dona menyemangati korban. 


Hakim Merry Dona, meminta agar korban CN bersikap tenang dan jangan menangis. Saat mulai ditanya Hakim Merry Dona, mata CN masih terlihat berkaca-kaca.


"Apa yang dibilangkan mamak ke CN sampai mau disuruh mamak untuk bertemu laki laki dan disuruh tidur dengan laki laki," tanya Merry Dona.


"Gak, ada. Mamak bilang ini untuk cari makan. Aku tanya suruh ngapain, kata mama cari laki-laki," kata CN.


Atas bujukan ibunya, CN mengaku yang sudah menikah ini, menurut saja. Kemudian oleh ibunya di pertemukanlah dengan laki-laki yang akan 'membeli' korban untuk melayani jasa seks. "Kami dipertemukan dekat ruko di Jalan Pancing, laki-lakinya dua orang. Kemudian dibawa ke hotel," kata korban.


Hakim Merry Dona lalu menanyakan korban, apakah ada tarif tertentu yang dipatok ibunya saat menjual dirinya ke lelaki.


"Ada bu, Rp 350 ribu," jawab korban.


Namun, kata CN, uang tersebut bukanlah untuk dirinya melainkan, diambil ibunya kembali dengan alasan untuk biaya makan.


CN mengaku sebenarnya tak mau melakukan pekerjaan itu. Namun ia takut dengan ibunya. Ia tak mau melawan karena takut berdosa melawan orangtua.


"Masak seorang ibu kandung menjual anaknya kandungnya seperti ini. Sebenarnya kamu benci gak dengan dia," timpal hakim Merry Dona. "Sebenarnya benci bu, tapi takut dosa," jawab CN.


[cut]


Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho SH membacakan tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho mengatakan kasus ini bermula pada Januari 2021 lalu, terdakwa didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.


"Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut. Di mana terdakwa mempekerjakan korban sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun," kata JPU Chandra Naibaho.


Lanjut dikatakan JPU, lalu terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp350.000, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Reddoorz Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.


"Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp350 ribu sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh terdakwa," ujar JPU.


Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelaki di lobi hotel. Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan  melakukan penangkapan terhadap terdakwa.


"Selanjutnya, petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 350 ribu, terdakwa mengaku uang yang diterima terdakwa dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks," pungkas JPU dari Kejari Medan ini. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini