Gugatan Kiki Bukan Kewenangan PN Medan, PH: Proses PAW Kiki Handoko Sudah di Tangan Gubsu

REDAKSI
Rabu, 28 Juli 2021 - 19:17
kali dibaca

Ket Foto : Sidang Gugatan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kiki Handoko Sembiring sebagai anggota DPRD Sumut dari PDIP di Pengadilan Negeri Medan.



Mediaapakabar.com
Pasca tak diterimanya gugatan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kiki Handoko Sembiring sebagai anggota DPRD Sumut dari PDIP kini sudah ditangan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Hal itu dikatakan Jimmy Albertinus selaku kuasa hukum DPD PDIP Sumut. 

"Setelah tak diterimanya gugatan oleh majelis hakim, maka kami sudah mengajukan proses PAW yang bersangkutan. Dan proses tersebut sudah di acc ketua DPRD Sumut dan saat ini berkasnya sudah ditangan gubernur agar diteruskan ke Mendagri," ucap Jimmy saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).


Dikatakan Jimmy, gugatan Kiki tidak dapat diterima lantaran proses permasalahan parpol harusnya diselesaikan dulu di mahkamah partai, bukan langsung mengajukan gugatan ke pengadilan. 


"Dalam pertimbangannya, majelis menilai gugatan tersebut bukanlah kewenangan PN Medan untuk mengadili," terangnya.


Sebelumnya diketahui, gugatan yang dilayangkan Kiki Handoko ke PN Medan terhadap DPP PDIP dan DPD PDIP Sumut karena menilai SK pemecatannya hingga dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) cacat hukum, tidak dapat diterima majelis hakim yang diketuai Donald Panggabean.


Hakim Ketua Donald Panggabean dalam amarnya, memutus mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara nomor 219/Pdt.Sus-Parpol/2021 /PN Mdn tersebut. Putusan itu sendiri dibacakan majelis hakim pada 21 Juni 2021.


Dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan, bahwa dalam Anggaran Dasar PDIP pada pasal 93 menyebutkan perselisihan yang timbul dalam internal Partai harusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.


Majelis Hakim berpendapat apabila dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Anggaran Dasar PDI Perjuangan, maka  ketentuan yang terdapat di dalam pasal 33 ayat ( 3) Undang Undang Nomor: 2 Tahun 2011, mengenai penyelesaian sengketa Partai yang dialami Penggugat Kiki Handoko masuk dalam kewenangan internal Mahkamah Partai Politik.



"Perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat lI belum pernah diselesaikan melalui Mahkamah Partai," kata Hakim dalam amarnya.



Untuk itu, kata Hakim pada prinsipnya perkara tersebut merupakan urusan internal partai. Sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai sebelum mengajukan ke badan Peradilan. 


"Hal ini juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 880 K/Pdt/2003 yang kaidah hukumnya menyebutkan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili sengketa kepengurusan partai yang merupakan masalah internal partai," kata Hakim.


Tidak puas akan putusan tersebut, Kiki Handoko melalui Penasehat Hukumnya (PH) James Bangun melayangkan kasasi. Namun kasasi tersebut kembali ditolak pihak PN Medan melalui penetapan yang dikeluarkan.


Penetapan Nomor: 219/Pdt.Sus-Parpol/2021 /PN Mdn tertanggal 13 Juli 2021 tersebut, menyatakan bahwa Permohonan Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat formil dengan alasan Memori Kasasi tidak diserahkan atau diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung setelah Akta Permohonan Kasasi ditanda tangani.


Sehingga, penetapan yang ditandatangani oleh Ketua PN Medan yang baru Andreas Purwantyo tersebut, menetapkan agar permohonan kasasi oleh Kiki Handoko tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung.


"Menyatakan bahwa permohonan Kasasi dari Kiki Handoko Sembiring yang diwakili oleh kuasanya Jemis A.G.Bangun tidak memenuhi syarat formil. Menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia," bunyi penetapannya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini