Gugatan Dikabulkan, Hakim Putuskan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya

REDAKSI
Rabu, 14 Juli 2021 - 20:45
kali dibaca

Ket Foto : Tim Penasihat Hukum dari LBH Humaniora diamanahkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka.


Mediaapakabar.com
Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai majelis hakim Dominggus Silaban mengabulkan permohonan gugatan warga negara atau citizen lawsuit atas kemerdekaan Lapangan Merdeka Medan, terhadap wali Kota Medan. 

Hal itu diketahui wartawan melalui sistem e-Court yang disiarkan Pengadilan Negeri Medan dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan dengan Pokok Perdata Nomor 756/Pdt.G/2020/PN Medan tersebut, Rabu (14/7/2021) sore.

 

"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan tindakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad), memerintahkan tergugat untuk menerbitkan penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya melalui: Peraturan Walikota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya (CB)," kata majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban dalam putusannya.


Selanjutnya, PN Medan menolak gugatan para penggugat untuk yang selain dan yang selebihnya, dan menghukum tergugat untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan sebesar Rp 1.610.000.


"Berdasarkan putusan tersebut, maka Wali Kota Medan selaku tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat tidak menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai CB," kata Direktur Lembaga Hukum Humaniora, Redyanto Sidi melalui pernyataan tertulisnya kepada wartawan.


Sebagai pemimpin di Kota Medan, lanjut Redyanto, Wali Kota sudah seharusnya menjadi contoh bagi warganya untuk mentaati hukum dengan menjalankan isi putusan ini yakni menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai CB.


"Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan pers, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah mendukung upaya memerdekakan Tanah Lapang Merdeka Medan untuk ditetapkan sebagai CB. Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan teliti, adil dan bijaksana," terangnya.


Adapun dalam eksepsi, PN Medan juga menolak eksepsi kompetensi Absolut tergugat. Lalu menyatakan PN Medan Kelas IA Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata sejak 10 November 2020 tersebut.


"Saya bersama rekan-rekan dari LBH Humaniora seperti Novri Andi Akbar, Ramadianto dan Jaka Kelana, sebenarnya telah hadir untuk mengikuti persidangan pembacaan putusan tersebut. Namun, karena Kota Medan masih menjalani PPKM Darurat akibat pandemi Covid-19, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyampaikan putusan perkara perdata ini melalui e-Court," imbuh Redyanto.


LBH Humaniora diamanahkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka, yang dikoordinatori Prof. Usman Pelly, untuk melayangkan citizen lawsuit tersebut ke PN Medan. Mereka akhirnya membentuk Tim yang diberi nama; Tim 7 Medan Menggugat


Dalam tuntutannya, Pemko Medan dalam hal ini wali Kota Medan agar melakukan revisi/peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011 2031 dan memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektar ke daftar CB. 


Kemudian meminta Pemko Medan menerbitkan keputusan wali Kota Medan untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektare sebagai CB. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini