Edarkan 20 Butir Ekstasi, Pria Warga Medan Baru Dituntut 8 Tahun Bui

REDAKSI
Jumat, 16 Juli 2021 - 19:45
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa saat mendengarkan tuntutan melalui sidang secara video conference.

Mediaapakabar.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni Zahara Hasibuan meminta hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun terhadap terdakwa Yasir Syahputra Chaniago (32) karena terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir.

"Meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Yasir Syahputra Chaniago dengan pidana 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/7/2021).


JPU dalam tuntutannya mengatakan warga Jalan S Parman, Kecamatan Medan Baru ini terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar JPU.


Atas tuntutan JPU, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa menyusun nota pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.


Mengutip dakwaan JPU, kejadian bermula pada 17 Januari 2021, sekitar pukul 07.00,  di Jl S Parman Gg Pasir Kec Medan Baru Kota Medan terdakwa didatangi saksi Joshua Tenggo Laksono Panjaitan dan saksi Ricardo Sinaga (petugas Polisi Polda Sumut yang melakukan penyamaran sebagai pembeli) dan ingin membeli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir dan kemudian harga yang disepakati senilai Rp150.000.


"Lalu terdakwa  sampaikan kepada pembeli untuk menunggu di Jl S.Parman Gg Pasir Kec Medan Baru Kota Medan, selanjutnya sekitar pukul 07.30 Wib terdakwa menghubungi Andre (Dalam lidik) dan kemudian melakukan pemesanan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir dengan harga yang disepakati senilai Rp120.000," sebut JPU.


Andre lalu meminta terdakwa agar menunggu di pinggir Jl. Gajahmada. Sekira pukul 08.00 Wib terdakwa berangkat dan tidak lama saat di pinggir jalan terdakwa dijumpai seseorang  dan langsung memberikan 1 bungkus plastik bening tembus pandang berisikan 20  butir pil ekstasi berwarna coklat logo superman.


"Setelah terdakwa menerima pil ekstasi tersebut, kembali  terdakwa menghubungi Andre dan mengatakan "udah sampai ya", selanjutnya sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa kembali ke Jl. S.Parman dan kemudian menjumpai pembeli yang menunggu di Jl S.Parman Gg Pasir Kec Medan Baru Kota Medan," ungkap JPU 


"Setelah bertemu dengan pembeli, terdakwa sampaikan ke pembeli “ini obornya (narkotika jenis pil ekstasi), mana uangnya bang” kemudian terdakwa langsung mengambil narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari kantong  dan hendak menyerahkan kepada pembeli," sambung JPU.


Namun saat terdakwa akan memberikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada pembeli saat itu terdakwa ditangkap, dari terdakwa disita berupa 1 bungkus plastik bening tembus pandang berisikan 20 butir pil ekstasi berwarna coklat logo superman dengan berat 6,5 gram. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini