Ket Foto : Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban membacakan putusan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Dua terdakwa kurir sabu seberat 500 gram dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kedua terdakwa yakni Irham Yudiansyah alias Ilham (29) Warga Jalan Jenaha, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai dan Dirga Pratama Putra alias Dirga (26) warga Jalan HM. Nor, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Dominggus, Kamis (8/7/2021).
Selain pidana penjara, keduanya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyebutkan, para terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar hakim.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU dengan hukuman masing-masing 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini berawal Desember 2020, sekira pukul 08.30 ketika terdakwa berada di rumahnya, dihubungi saksi Christmas Syahputra Manalu, SH, petugas Polisi Polda Sumut yang melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu memesan sebanyak 500 gram.
Terdakwa lalu menghubungi Dirga Pratama dan menyebutkan barang haram tersebut bisa disediakan dengan harga Rp200 juta. Jika terjual, mereka mendapat untung Rp5 juta.
Setelah sepakat dengan calon pembeli, mereka berjanji bertransaksi menuju jalan lingkar Kel. Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Setibanya di tempat tersebut sekira pukul 15.30, terdakwa bersama Dirga Pratama Putra mendatangi mobil yang tengah parkir, lalu terdakwa bersama Dirga bertemu dengan 2 dua laki-laki yang yang mengaku calon pembeli narkotika jenis sabu yaitu saksi Chismas Syahputra Manalu, SH dan saksi Sam Putra Zebua.
Dirga kemudian menyerahkan satu plastik bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu di dalam plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang kepada terdakwa, yang kemudian terdakwa langsung menyerahkan plastik bening kepada saksi Chismas Syahputra Manalu, SH.
Saat itu langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Dirga. Secara bersamaan beberapa orang petugas Polisi lainnya langsung turut menangkap terdakwa dan Dirga.
Setelah diinterogasi, mereka mengaku sabu itu diperoleh dari Taufik (DPO). Dari tangan mereka turut diamankan sabu seberat 500 gram. (MC/DAF)