Dampak PPKM Darurat, PN Medan Kembali Perketat Persidangan Secara Prokes

REDAKSI
Selasa, 13 Juli 2021 - 19:19
kali dibaca

Ket Foto : Humas Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/7/2021) sore.


Mediaapakabar.com
Dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan, protokol kesehatan (Prokes) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali diperketat. 

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/7/2021) sore.


"Kita berpatokan dengan surat dari pak Wali Kota tentang PPKM Darurat. Jadi untuk persidangan, sebenarnya kita sudah berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara persidangan di tengah pandemi," ucap Tengku Oyong.


Tengku Oyong menjelaskan, sebelumnya PN Medan telah menerapkan sidang di tengah pandemi secara online. Hal itu sesuai dengan Perma 4 Tahun 2020. Namun hanya saja selama penerapannya sempat dilonggarkan. Sehingga di saat berlakunya PPKM Darurat di Kota Medan, PN Medan kembali memperketat sidang.


"Jadi sidangnya secara video teleconference menggunakan handphone atau televisi yang ada di ruang sidang. Terdakwanya berada di Rutan atau di Kantor Polisi, jaksanya di kantornya masing-masing," ucap Tengku Oyong.


Terpisah, Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata saat dikonfirmasi, pihaknya bahkan telah menjalankan tatacara PPKM darurat yakni menyuruh pegawai untuk bekerja dari rumah sebanyak 75 persen dan staf atau pegawai yang aktif di kantor sebanyak 25 persen.


"Sejak, Senin,12 Juli 2021, kita sudah menerapkan. Bahkan pegawai sudah kita suruh bekerja dari rumah sebanyak 75 persen. Selain itu, kantin saja sudah kami larang untuk menerima makan ditempat. Jadi kalau mau pesan, pihak kantin yang antarkan ke ruangan masing-masing," terang Bondan.


Rujukannya, lanjut Bondan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut telah mengeluarkan surat yang ditujukan ke para jaksa se Sumut untuk menggelar sidang secara online. "Berdasarkan rapat koordinasi antara Bapak Kajatisu, Kapolda, Pangdam dan beberapa unsur lainnya terkait persiapan Kota Medan dan Sibolga masuk ke fase PPKM Darurat, maka bapak Kajatisu telah mengeluarkan surat kepada seluruh Jaksa se Sumut. Setelah surat itu keluar, bapak Kajari langsung menggelar rapat internal untuk pelaksanaan surat tersebut," tegasnya.


Kejari Medan pun, lanjut Bondan mendukung surat edaran wali Kota Medan terkait penerapan PPKM Darurat. Diketahui, Pemerintah pusat telah menetapkan kota Medan salah satu yang terkena PPKM Darurat. Pemberlakukan itu sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini