Daftar Sektor Kritikal, Esensial, dan Non-Esensial selama PPKM Darurat

REDAKSI
Jumat, 16 Juli 2021 - 10:23
kali dibaca
Ket Foto : Sektor esensial boleh memberlakukan sistem bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas pekerja 50 persen.

Mediaapakabar.com
Penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali menjadi PR pemerintah untuk memberlakukan kebijakan work from office (WFO) dan work from home (WFH). Kebijakan ini diterapkan untuk menekan mobilisasi masyarakat dan potensi penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan usulan revisi untuk sektor kritikal dan esensial. “Agar peraturan lebih efisien, kami melakukan beberapa penyesuaian,” ujar Luhut seperti dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat, 16 Juli 2021.


Berikut ini cakupan sektor kritikal, esensial, dan non-esensial yang dimaksud Menteri Luhut:


Sektor Kritikal


Sektor ini terdiri dari:


1. Kesehatan

2. Keamanan dan ketertiban masyarakat

3. Energi

4. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

5. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

6. Petrokimia

7. Semen dan bahan bangunan

8. Objek Vital Nasional

9. Proyek Strategis Nasional

10. Konstruksi

11. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)


Nomor (1) dan (2) adalah jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk beroperasi maksimal 100% staf tanpa pengecualian. Sedangkan nomor (3) hingga (11) adalah jenis yang dapat beroperasi maksimal 100% staf hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, atau pelayanan kepada masyarakat. Operasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diberlakukan maksimal 25% staf.


Sektor Esensial


Sektor ini terdiri dari:


1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan

2. Pasar modal

3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

4. Perhotelan non penanganan karantina

5. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri)


Nomor (1) hingga (4) merupakan jenis pekerjaan yang dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara nomor terakhir dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf yang bekerja di fasilitas produksi atau pabrik. Wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf.


Sektor Non-Esensial


Sektor ini terdiri dari jenis pekerjaan yang tidak tercakup dalam sektor kritikal dan esensial. Kegiatan perkantoran ditiadakan dan WFH diberlakukan 100%. Sektor lain yang menerapkan sistem daring 100% adalah kegiatan belajar mengajar.


Luhut mengimbau seluruh masyarakat Indonesia turut berkontribusi dalam berjalannya PPKM Darurat ini. “Pemerintah akan bikin PPKM yang lebih ketat kalau sampai minggu depan tidak ada perubahan,” ujarnya dalam keterangan persnya, Rabu 7 Juli 2021. (TC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini