Curi 3 Ekor Kucing Jenis Himalaya, Pria Ini Diadili di PN Medan

REDAKSI
Selasa, 06 Juli 2021 - 19:29
kali dibaca

Ket Foto : Saksi korban Willy Wijaya (kemeja putih) saat memberi kesaksian di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Seorang pria bernama M. Aldiansyah (21) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 06 Juli 2021. Warga Jalan Jermal X, Gang Buntu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan ini diadili terkait perkara dugaan pencurian 3 ekor kucing jenis himalaya.

Dalam persidangan beragendakan dakwaan yang digelar secara video conference (VC), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat SH mengatakan kasus bermula pada Senin tanggal 4 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB, korban Willy Wijaya menyadari bahwa kucing miliknya telah hilang. 


"Selanjutnya, korban mendapat informasi bahwa terdakwa M Aldiansyah telah mengambil kucing miliknya. Saat itu, terdakwa mengakui bahwa dirinya telah mengambil kucing milik korban dan sudah menjualnya di Jalan Denai," ujar JPU Ramboo Loly Sinurat dihadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.


Kemudian, sambung JPU, terdakwa bersama korban mengambil kembali kucing tersebut seharga Rp250 ribu, di Jalan Denai. Perbuatan terdakwa sempat dimaafkan oleh korban. Namun, pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB, kucing milik korban kembali hilang. 


"Pada Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB, saksi Mhd Sujarwo dan Berman Panjaitan mengetahui perbuatan terdakwa yang telah mengambil kucing milik korban. Lalu, terdakwa diamankan oleh kedua saksi," ujar JPU Ramboo. 


Akibat perbuatan terdakwa, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Kota karena mengalami kerugian sebesar Rp 10.500.000. 


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Subs Pasal 363 ayat (1) KUHPidana," pungkas JPU dari Kejari Medan ini. 


Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai, Denny Lumbantobing melanjutkan persidangan dengan keterangan saksi korban yang dihadirkan JPU Ramboo Loly Sinurat.


Dalam keterangannya, saksi korban Willy Wijaya mengatakan bahwa tiga ekor kucing himalaya miliknya telah dicuri terdakwa. Satu ekor, harga kucing tersebut sebesar Rp 3,5 juta. 


"Kejadian pencurian itu jam 5 subuh pak hakim. Terdakwa masuk melalui tembok belakang komplek," katanya. Keterangan korban dibenarkan oleh saksi Muhammad Yunus selaku satpam komplek. 


Ketika ditanya, terdakwa juga membenarkan bahwa mencuri kucing itu dengan memanjat dan melompat tembok. "Kucingnya sempat dijual seharga Rp 200 ribu per ekor pak hakim," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini