Cegah Penyebaran COVID-19, Kejari Medan Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat

REDAKSI
Minggu, 18 Juli 2021 - 13:09
kali dibaca

Ket Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendukung penuh pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Medan.


Mediaapakabar.com
Sebagai bentuk dukungan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 dalam masa PPKM darurat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendukung penuh pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH mengatakan selama PPKM Darurat, baik Jaksa maupun Pegawai di lingkungan Kantor Kejari Medan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna menghindari penyebaran virus COVID-19.


"Selama PPKM darurat kita tetap harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan masing-masing, khususnya dalam pelayanan ke masyarakat, baik itu secara tatap muka atau melalui sistem online,” kata Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH ketika dihubungi mediaapakabar.com, Minggu, 18 Juli 2021.


Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah juga menyampaikan dalam mendukung PPKM Darurat di Kota Medan dengan mendirikan Posko PPKM di daerah tersebut.


"Pendirian Posko PPKM darurat itu, untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 di daerah Sumut khususnya di Kota Medan yang terus bertambah," ujarnya.


Posko PPKM tersebut, kata Kajari, bertugas untuk memonitor pelaksanaan di lapangan menyangkut penegakan hukum dan juga pelanggaran peraturan PPKM darurat di Kota Medan.


Selain Posko PPKM, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah juga telah menyiapkan piket dan tenaga Jaksa dan Tata Usaha sebanyak 4 orang. Selama PPKM Darurat Jaksa maupun Pegawai di lingkungan Kantor Kejari Medan tetap bekerja walaupun hari Sabtu dan Minggu. 


Ket Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendukung penuh pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Medan.

"Pelayanan kepada masyarakat dan instansi lain di PTSP dimulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB yakni setiap hari Senin sampai hari Jumat. Sedangkan untuk pegawai Kejari Medan hanya 25 persen yang boleh masuk kantor, dan 75 persen bekerja di rumah (WFH)," kata mantan Kajari Pamekasan ini.


Ket Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendukung penuh pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Medan.

Sementara itu, untuk kantin Adhyaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tidak melayani makan minum ditempat, tapi take away atau delivery.


Dikatakan Kajari Medan, langkah tersebut sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung nomor B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021, yang pada pokoknya memerintahkan para Kajati dan Kajari agar mendukung PPKM Darurat. 


"Pada instruksi Jaksa Agung juga disebutkan bahwa Kejaksaan telah diberikan tanggung jawab untuk bersama-sama TNI dan Polri memberikan dukungan penuh kepada para kepala daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat COVID-19," pungkas mantan Aspidsus Kejati Aceh Ini. (MC/DAF)






Share:
Komentar

Berita Terkini