Cegah Kerumunan di Masa PPKM Darurat, Ketua PN Medan Menata PTSP dengan Perketat Prokes

REDAKSI
Kamis, 15 Juli 2021 - 14:16
kali dibaca
Ket Foto : Ketua Pengadilan Negeri Medan, Andreas Purwantyo Setiadi SH MH didampingi Humas I PN Medan, Tengku Oyong SH MH.

Mediaapakabar.com
Ketua Pengadilan Negeri Medan, Andreas Purwantyo Setiadi SH MH didampingi Humas I PN Medan, Tengku Oyong SH MH mengatakan bahwa pihaknya kembali memperketat Protokol Kesehatan (Prokes) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Hal itu dilakukan untuk melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan sesuai dengan surat edaran dari Wali Kota tentang PPKM Darurat, Rabu (14/7/2021).


Selain itu, Andreas Purwantyo juga menyebutkan kalau pihaknya telah menata beberapa ruangan di gedung PN Medan.


Dirinya menegaskan bahwa pihaknya telah menata PTSP agar tidak terjadi kerumunan termasuk di ruang persidangan pun dibatasi yakni hanya majelis hakim dan para pihak serta wartawan. 


Bahkan semenjak PPKM Darurat, lanjut Ketua Pengadilan Negeri Medan, Andreas menyebutkan penuntut umum juga hadir secara online yang langsung  dari Kantor Kejari Medan dan Kejati Sumatera Utara.


Nah, setelah dilakukan penataan di PTSP maupun di areal ruang persidangan, Ketua PN Medan, Andreas melanjutkan menata kantin agar pengunjung tidak terjadi kerumunan.


Dalam hal ini kita meminta semua pihak menaati Protokol Kesehatan sesuai dengan program pemerintah pusat maupun daerah dalam mencegah adanya cluster baru.


Bahkan Ketua PN Medan, Andreas juga beberapa kali menegur para pengunjung yang hendak masuk ke areal pengadilan harus menerapkan Protokol Kesehatan pengecek suhu badan, mencuci tangan dengan hand sanitizer serta memakai masker. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini