Bupati Asahan Pimpin Rapat Tindak Lanjut Tentang PPKM Berbasis Mikro

REDAKSI
Rabu, 21 Juli 2021 - 20:24
kali dibaca
Ket Foto : Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan H. Surya memimpin Rapat Tindak Lanjut Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan di Sekretariat Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Rabu (21/07/2021).

Mediaapakabar.com
Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan H. Surya memimpin Rapat Tindak Lanjut Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan di Sekretariat Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Rabu (21/07/2021).

Pada rapat tindak lanjut ini tampak hadir Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga merupakan Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Kapolres Asahan, Mewakili Dandim 0208/Asahan, Mewakili Danlanal Tanjung Balai Asahan, Mewakili Kajari Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Administrasi Umum, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.


Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan H. Surya, BSc mengatakan tujuan dari rapat ini adalah mendiskusikan tentang Tindak Lanjut Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan, dimana Kabupaten Asahan saat ini berada pada PPKM level 2 dan berstatus zona kuning.


Bukan itu saja, TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten  juga bekerjasama menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan dengan melakukan operasi yustisi yang sangat efektif.


"Kita harus mensukseskan program Pemerintah Pusat dalam percepatan vaksinasi kepada Masyarakat," ucap Beliau.


Dikesempatan yang sama Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan Polres Asahan dibantu dengan instansi terkait juga melakukan pencegahan penanganan covid-19 di Kabupaten Asahan dengan menggerakan posko PPKM di setiap Kapolsek dimana didalamnya terdapat unsur TNI-Polri dan Pemerintah.


Kami juga menerapkan 3 T yakni   pemeriksaan dini (Testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (Treatment) yang sangat membantu menganalisa naik turunnya covid-19 di Kabupaten Asahan. Dimana dalam melakukan hal ini kami perintahkan seluruh Kapolsek untuk selalu berkoordinasi dengan Kecamatan, Kelurahan/Desa.


Setelah mendapat informasi, bahwa ada masyarakat yang terkonfirmasi kami akan terus bertindak, sehingga penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan dapat kita putus penyebarannya.


Dari hasil analisa kami selama 2 minggu, kami menemukan klaster terbanyak yaitu klaster pesta. Kenapa hal ini bisa terjadi, disebabkan karena kurangnya koordinasi antara masyarakat yang menyelenggarakan pesta dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Desa/Kelurahan dan Kecamatan.


Maka dari itu beliau meminta, agar Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan membuat kesepakatan bersama untuk tata cara penyelenggaraan pesta di masyarakat, sehingga klaster pesta ini dapat berkurang. Dan jika ada masyarakat yang tidak mematuhi, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada.


Beliau juga meminta kepada Bupati Asahan agar memperbanyak alat antigen di setiap puskesmas.


Menjawab permintaan Kapolres Asahan tentang kesepakatan bersama terkait penyelenggaraan pesta, Bupati Asahan meminta kepada Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan (Kepala BPBD Kabupaten Asahan) Asrul Wahid untuk segera membuat draf tersebut, karena ini untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Asahan. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini