BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

REDAKSI
Minggu, 25 Juli 2021 - 20:25
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021. 

PPKM Level 4 kembali diperpanjang guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo, Minggu, 25 Juli 2021 dalam konferensi pers secara online.


Presiden Jokowi mengatakan pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. 


"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi dikutip mediapakabar.com, dari Channel Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, 25 Juli 2021.


Namun, kata Jokowi, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas, mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati sebagai berikut.


"Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB, dimana peraturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," katanya.


Dimana, sambungnya, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.


"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," kata Jokowi.


"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.


Lanjut dikatakan Jokowi, hal-hal teknis lainnya terkait relaksasi PPKM level 4 tersebut nantinya akan dijelaskan oleh menteri koordinator dan menteri terkait.


"Untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi ini, pemerintah juga akan meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil," ujarnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini