BPSK Perintahkan PLN ULP Medan Baru Pasang Kembali Meteran dan Hapus Denda Konsumen Parluhutan Samosir

REDAKSI
Rabu, 14 Juli 2021 - 20:53
kali dibaca

Ket Foto : Boston Michael Sitinjak SH selaku penasehat hukum konsumen Parluhutan Samosir.


Mediaapakabar.com
Majelis pemeriksa permohonan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan yang diketuai Perdana S Pandia mengabulkan pengaduan yang dilayangkan Parluhutan Samosir melalui kuasa hukumnya Boston Michael Sitinjak SH selaku kuasa konsumen melawan PT Perusahan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Medan Baru sebagai pihak pelaku usaha. 

Dalam amar putusannya, majelis menilai, PLN Medan Baru telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) peraturan PLN itu sendiri dalam Peraturan Direksi PLN No. 088 Tahun 2016.


"Menerima pengaduan konsumen. Menghukum pelaku usaha (PLN Medan Baru) untuk membebaskan dari tagihan denda sebesar Rp 11.362.697. Menghukum pelaku usaha untuk memasang kembali KwH Meter dan atau menyambungkan kembali aliran listrik ke rumah konsumen. Membebankan biaya perkara kepada negara," ucap ketua majelis Perdana S Pandia dalam sidang yang digelar di kantor BPSK Kota Medan di Jalan Sei Galang Medan, 25 Juni 2021 kemarin.


Atas putusan itu, kedua pihak diberikan kesempatan untuk menjalankan putusan atau apabila tidak menjalankan putusan maka diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan ketentuan batas waktu diberikan dalam pasal 56 ayat 2 UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, yaitu paling lama 14 hari setelah dibacakan putusan tersebut.


Terpisah, Boston Michael Sitinjak SH selaku penasehat hukum konsumen mengatakan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari manajemen PT PLN ULP Medan Baru untuk segera menjalankan putusan.


Apalagi, lanjutnya, sejak diputus pada 25 Juni lalu, batas waktu pengajuan gugatan ke PN Medan sudah melebihi waktu 14 hari sesuai dengan amanah UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 


"Saya meminta kepada pihak PLN ULP Medan Baru harus menaati putusan BPSK tertanggal 25 Juni 2021. Karena berdasarkan pasal 56 ayat UU Perlindungan Konsumen. Kalau pihak PLN atau pihak pelaku usaha tidak menerima putusan, seharusnya Pihak PLN ULP medan baru mengajukan upaya Hukum sebelum batas paling lama 14 hari  terhitung sejak putusan dibacakan. Maka putusan itu harus dijalankan," ujar Boston kepada Mediaapakabar.com, Rabu, 14 Juli 2021.


Dirinya meminta kepada PLN ULP Medan Baru harus beritikad baik ataupun komparatif untuk menjalankan putusan BPSK," tegasnya.


Karena sampai saat ini, sambungnya, kita dari pihak kuasa hukum konsumen tidak mengetahui adanya upaya hukum mereka di Pengadilan Negeri tentang putusan BPSK tersebut.


Kalau memang tidak ada upaya hukum keberatan, kata Boston Sitinjak SH, pihak PLN ULP Medan Baru harus memasang kembali sesuai meteran listrik semula dan pihak BPSK membebaskan atau menghapuskan denda sebesar Rp 11.362.697 terhadap klien kita sesuai dengan putusan BPSK.


"Jadi, kalau pihak PLN ULP Medan Baru tetap tidak mengindahkan atau tidak menjalankan putusan tersebut maka kami yang akan mengajukan upaya hukum, agar hak klien saya diterimanya," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini