Bobby Nasution Minta Dinsos Segera Data Warga yang Terdampak PPKM Darurat

REDAKSI
Senin, 12 Juli 2021 - 00:47
kali dibaca
Ket Foto : Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta warganya tidak panik ketika PPKM Darurat diberlakukan mulai 12 Juli 2021.

Mediaapakabar.com
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan akan dimulai pada Senin 12 Juli - 20 Juli 2021. PPKM Darurat ini, tidak hanya menimbulkan efek ekonomi kepada pelaku usaha tetapi juga kalangan pekerja. 

Karena itu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution meminta kepada Dinas Sosial (Dinsos) untuk mendata warga yang terkena dampak PPKM Darurat.


"Saya minta kepada Dinas Sosial untuk segera mendata siapa-siapa saja warga yang terkena dampak PPKM Darurat dan berkoordinasi dengan pemegang wilayah masing-masing se-Kota Medan," ujarnya. 


Selain itu, Bobby Nasution meminta masyarakat agar tidak memborong barang tertentu atau panic buying.


"Saya imbau kepada masyarakat tolong jangan panik. Ini hanya dilakukan pengetatan saja agar tidak terjadi kerumunan mobilitas," kata Bobby Nasution, Minggu (11/7/2021). 


Dikatakan Bobby, mal memang ditutup dan tidak boleh beroperasi. Namun untuk tempat perbelanjaan yang menjual kebutuhan pokok, pasar tradisional, maupun swalayan masih boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. 


"Hotel juga masih boleh buka dengan kapasitas 50% persen. Sektor kritikal masih bisa 100% WFO (Work From office), esensial 50% WFO dan 50% WFH (WFH) dan non-esensial diberlakukan 100% WFH," ucapnya. 


Pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (9/7/2021). 


Kota Medan menjadi salah satu dari 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali untuk memberlakukan PPKM Darurat. 


"Langkah yang harus diketatkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini adalah 5M, salah satunya mengurangi mobilitas yang poin utamanya adalah menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk ke tingkat perkantoran," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini