Besok, Mantan Rektor UIN Sumut Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Medan

REDAKSI
Rabu, 21 Juli 2021 - 15:38
kali dibaca
Ket Foto : Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2018 bakal disidangkan.

Mediaapakabar.com
Mantan Rektor Universitas Islam (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Prof. Dr. Saidurahman akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 22 Juli 2021.

Warga Jalan Adinegoro, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ini akan diadili terkait perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2018 yang merugikan uang negara senilai Rp10,3 miliar lebih.


Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan SH MH ketika dikonfirmasi, Rabu, 21 Juli 2021, membenarkan persidangan perdana tersebut. "Benar, besok sidang perdananya," ujarnya.


Selain Saidurahman, kata Immanuel, dua orang rekan terdakwa dalam perkara tersebut  yakni Pejabat Pembuat Komitmen Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) Joni Siswoyo, juga bakal menjalani sidang perdana besok dengan berkas terpisah.


Dijelaskan Immanuel, untuk terdakwa Prof Dr Saidurahman, ketua majelis hakimnya Jarihat Simarmata dengan anggota majelis Syafril Pardamean Batubara dan Felix Da Lopez.


"Untuk kedua terdakwa lainnya, Drs Syahruddin dan Joni Siswoyo, diketuai hakim Syafril Pardamean Batubara dan didampingi dua anggota majelis yakni Jarihat Simarmata dan Felix Da Lopez," pungkasnya.


Diketahui perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.


Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp.10.350.091.337,98.


Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MC/DAF

Share:
Komentar

Berita Terkini