Begini Cara Jaksa Lakukan Tuntutan pada Pelanggar PPKM Darurat

REDAKSI
Selasa, 06 Juli 2021 - 13:48
kali dibaca
Ket Foto : Penyegelan tempat usaha yang bandel langgar PPKM Darurat di Garut. (VIVA)

Mediaapakabar.com
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan surat petunjuk teknis yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini sebagai tindak lanjut dari Surat Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin Nomor: B-132/A/ SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021.


Dalam surat tersebut, kata dia, proses penegakan hukum pelanggaran PPKM Darurat dilakukan melalui dua cara, yaitu acara pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Perda dan acara pemeriksaan singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHPidana.


Maka dari itu, Leonard mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri agar melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan semua stakeholder terkait, untuk melakukan operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang Tipiring di tempat terhadap pelanggaran Peraturan Daerah PPKM yang tertangkap tangan.


"Dengan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dihadapkan kepada Hakim dan Jaksa yang hadir pada sidang di tempat," kata Leonard melalui keterangannya dilansir dari VIVA, pada Selasa, 6 Juli 2021.


Menurut dia, sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan antara lain lapangan atau kendaraan terbuka secara mobile, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


"Kepala Kejaksaan Negeri agar membentuk Tim Jaksa untuk menangani perkara pelanggaran PPKM di bawah koordinasi Kasi Pidum," jelasnya. (VC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini