Bantah BAP Sendiri, Robin Pattuju Diduga 'Lindungi' Peran Azis Syamsuddin Dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai

REDAKSI
Selasa, 27 Juli 2021 - 00:45
kali dibaca

Ket Foto : Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju saat memberikan keterangan secara virtual.


Mediaapakabar.com
Sidang perkara dugaan suap senilai Rp1,6 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menjerat nama Wali Kota  Tanjung Balai Nonaktif Muhammad Syahrial berlangsung panas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/7/2021).

Pasalnya, Stepanus Robinson Pattuju mantan penyidik KPK yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut mencabut beberapa keterangannya yang sudah ditandatangani dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan. 


Semua keterangan Stapanus terkait keterlibatan Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Golkar Azis Syamsuddin dalam perkara ini, tiba-tiba ia menghapus dengan alasan saat memberi keterangan BAP dalam keadaan tidak fokus.


"Kondisi saya saat itu lagi stres, tidak bisa berpikir, sehingga saya tidak bisa fokus," ucapnya usai dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Prasetya Raharja dan Budhi Sarumpaet.


Di persidangan, ia mengatakan kehadirannya ke rumah Azis atas suruhan ajudan Azis yang bernama Dedi. 


Pernyataan tersebut, sontak mendapat perhatian dari JPU, sebab berbanding terbalik dengan BAP Stepanus, yang awalnya mengaku bahwa Azis lah yang menyuruhnya datang melalui ajudannya guna bertemu dengan seseorang.


"Di BAP saksi ada menyebutkan, bahwa Dedi saat itu mengatakan bahwa saya dipanggil oleh bapak, maksudnya Azis Syamsudin karena ada yang mau ketemu. Ini bagaimana keterangan saksi," tanya JPU Agus Prasetya Raharja.


Lantas Stepanus mengaku kalau saat itu Ajudan Azis yang menyuruhnya datang, bukan Azis.


Tidak hanya itu, saat bertemu di rumah Azis, ia mengaku Azis tidak ada di lokasi tempat ia bertemu dengan Syahrial  karena sedang mengikuti rapat.


"Setelah saya ingat lagi, pak Azis tidak ada. Pak Dedi yang menjelaskan kalau itu pak Syahrial," cetusnya.


Lantas JPU Agus Prasetya Raharja pun membacakan BAP Stepanus yang awalnya mengakui bahwa Azis lah yang memperkenalkan Syahrial padanya.


"BAP saksi menyebutkan, tidak lama menunggu di pos rumah dinas, ajudan Azis meminta saya masuk ke pendopo. Sampai di Pendopo saya bertemu dengan saudara Azis Syamsudin dan Syahrial," kata JPU.


Meski BAP sudah dibacakan, Stepanus tetap bersikukuh, bahwa Azis tidak ada  memperkenalkannya dengan Syahrial.


"Kondisi saya waktu itu (memberikan keterangan dalam BAP) masih stres, banyak hal yang saya tidak bisa fokus.


"Yang benar waktu itu kondisinya pak Azis ada rapat di dalam rumah, setelah berbicara dengan Syahrial saya langsung pulang dan hanya bertemu dengan Dedi," cetusnya.


Tidak sampai di situ, JPU kembali mencecar BAP Stevanus yang menyebutkan bahwa setelah ia berbicara dengan Syahrial, Azis Syamsudin sempat menanyakan dan meminta agar ia membantu perkara Syahrial.


"Di BAP Nomor 49, setelah berbicara dengan Syahrial, saya pamit ke Azis lalu ia menanyakan apakah sudah selesai dan tukaran nomor hp. Lalu saya jawab sudah selesai, saudara Azis lalu mengatakan kalau bisa kamu bantulah. Dalam pemahaman saya bahwa apa yang disampaikan oleh Azis, Azis sudah mengetahui apa yang disampaikan Syahrial. Ini bagaimana keterangan anda di BAP," cecar Jaksa.


Lagi-lagi, Stepanus mencabut keterangan tersebut, dengan alasan saat memberikan keterangan tersebut, ia kurang konsentrasi. 


"Waktu itu saya kurang konsentrasi pak, saya merubahnya, disini," ucapnya.


Meski demikian, Stepanus mengakui di rumas Azis ia mengatakan bahwa saat itu Syahrial meminta bantuannya agar dua kasus yang tengah diselidiki KPK di Tanjung Balai dapat dihentikan.


"Terdakwa mendapat info ada permasalah yang akan ditangani KPK, terkait temuan BPK yakni proyek pembangunan jembatan yang tidak selesai dan laporan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai. Terdakwa meminta tolong dimonitor," ucapnya.


Usai pertemuan tersebut, Stepanus mengaku menghubungi Maskur Husain seorang advokat, yang dipercaya bisa membantu mengamankan kasus tersebut.


"Saya merasa, permasalah yang disampaikan terdakwa bisa dibantu Maskur. Karena dia berpengalaman pernah mengurus perkara di KPK. Saya pikir mungkin dia punya akses, dia bisa mendapat banyak informasi mengenai perkara korupsi," ucapnya.


Selanjutnya kata Stepanus, Maskur pun menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut, asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 Miliar. 


"Syahrial minta dirinya tidak menjadi tersangka mengenai proyek yang tak selesai. Lalu saya bilang saya jamin," ucap Stepanus.


Selanjutnya uang tersebut pun dikirim terdakwa Syahrial secara bertahap.


Usai mendengar keterangan saksi, majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menunda sidang pekan depan masih dengan agenda keterangan saksi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini