5 Titik di Kota Medan Disekat Selama PPKM Darurat, Pengendara Wajib Perhatikan Ini

REDAKSI
Sabtu, 10 Juli 2021 - 21:37
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. Kendaraan Tertahan di Pos Penyekatan PPKM Darurat.

Mediaapakabar.com
Kota Medan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli 2021 mendatang.

Guna menekan angka penyebaran Covid-19 selama PPKM Darurat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan penyekatan di 5 titik pintu masuk keluar dan ke Kota Medan. Penyekatan ini sudah dimulai sejak Jumat, 09 Juli 2021.


Hal ini disampaikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan Khairul Syahnan dan Asisten Umum Renward Parapat pada Jumat (9/7/2021).


Ada pun kelima titik yang akan disekat itu yakni arah Pancur Batu (Simpang Tuntungan), arah Delitua (persimpangan Titi Kuning), arah Diski (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan Kampung Lalang), arah Tanjung Morawa (Jalan Sisingamangaraja/Taman Riviera) dan arah Tembung (Jalan Letda Sujono/Titi Sewa).


Melansir dari unggahan akun Instagram @prokopim_pemkomedan pada Jumat (9/7), berikut informasi selengkapnya.


Penyekatan dan Pengalihan Arus

Di 5 titik penyekatan itu akan didirikan posko, masing-masing posko akan terdiri unsur Polri 3 orang, POM 1 orang, TNI 1 orang, Satpol PP 5 orang, Dinas Kesehatan 2 orang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah 2 orang dan kecamatan 3 orang.


Dilansir dari merdeka.com, Syahnan mengatakan, tim gabungan ini akan bertugas mulai pukul 08.00-22.00 WIB dan dibagi menjadi 2 shift.


Selain itu, penyekatan ini diikuti dengan pendirian 5 pos pengalihan arus lalu lintas dalam kota yakni di Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66) serta Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.


Jam operasional pengalihan arus lalu lintas dalam kota ini mulai pukul 19.00-00.00 WIB. Sedangkan petugasnya terdiri dari unsur Polri 1 orang, Dishub 2 orang, Satpol PP 2 orang dan POM 1 orang.


Pengendara Akan di Cek oleh Petugas Kesehatan

Setiap pos nantinya akan dijaga oleh petugas kesehatan. Kemudian, setiap kendaraan yang masuk dari luar Kota Medan akan diperiksa, baik supir maupun penumpang akan dicek suhu tubuhnya dengan menggunakan thermo gun.


Apabila suhu tubuh 37 derajat celcius, yang bersangkutan langsung dilakukan tes rapid antigen. Jika hasilnya reaktif, maka langsung dibawa untuk menjalani karantina. (MC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini