22 Kabupaten/Kota di Sumut Terapkan PPKM Level 3, Ini Daftarnya

REDAKSI
Senin, 26 Juli 2021 - 18:45
kali dibaca

Ket Foto : Ilustrasi penerapan PPKM.

Mediaapakabar.com
Sebanyak 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dilansir dari iNews.id, 22 kabupaten kota yang masuk penerapan PPKM Level 3 yakni Asahan, Dairi, Deliserdang, Binjai, Karo, Humbanghasundutan, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Toba. 

Selanjutnya, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdangbedagai, dan Simalungun. 

Sementara itu, sembilan kabupaten/kota di Sumut masuk PPKM Level 2 yakni Padanglawas Utara, Padanglawas, Nias Selatan,Tanjungbalai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, dan Nias Barat.

Instruksi tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 25 Juli 2021 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Penetapan PPKM Level 3 tersebut berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan. 

Daerah yang masuk PPKM level 3 menginstruksikan pengetatan mobilitas masyarakat antara lain kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kantor diwajibkan melakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan. 

Sementara itu, restoran, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang memiliki lokasi sendiri maupun di tempat perbelanjaan hanya diperbolehkan pemesanan bawa pulang dan tidak menerima makan di tempat. Sementara itu, operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, dengan pengunjung maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan. 

Sementara itu, tempa ibadah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen serta memaksimlan pelaksanaan ibadah dari rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. (II/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini