1.850 Warga Ikuti Vaksinasi Tahap II, Gubsu Edy Apresiasi Kejati Sumut Wujudkan Herd Imunity

REDAKSI
Selasa, 27 Juli 2021 - 14:13
kali dibaca
Ket Foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar kegiatan vaksinasi dosis tahap II.

Mediaapakabar.com
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi peran aktif Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam mempercepat terwujudnya herd imunity atau kekebalan kelompok di Sumut dengan menggelar vaksinasi massal.

Kegiatan vaksinasi tahap II tersebut dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021, setelah akhir Juni lalu (29 - 30 Juni 2021) digelar vaksinasi tahap I.


Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 1.850 warga yang mengikuti vaksin tahap 1 dan tahap 2 di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan AH Nasution Medan selama 2 hari (Selasa, 27 Juli 2021 sampai Rabu, 28 Juli 2021).


Pada pelaksanaan vaksin tahap II, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Walikota Medan Bobby Afif Nasution berkesempatan hadir melihat langsung pelaksanaan vaksin hari pertama di kantor Kejati Sumut. 


Kedatangan Gubsu dan Walikota disambut langsung oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Agus Salim, Asintel yang juga Ketua Panitia DR Dwi Setyo Budi Utomo, para Asisten, Koordinator dan meninjau langsung pelaksanaan vaksin.


Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa vaksin kali ini adalah vaksin tahap 2 dan jika dimungkinkan ke depan, Kejati Sumut siap untuk mendukung lebih banyak lagi masyarakat yang divaksin. 


"Walaupun sudah divaksin, kami juga tetap mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M. Sebagaimana ditetapkan bahwa Kota Medan masuk dalam PPKM Level 4, oleh karena itu selain menaati 5 M, masyarakat juga agar menaati Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3," kata IBN Wiswantanu.


Ket Foto : Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan, khususnya Kejati Sumut.
Pada kesempatan itu, Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan, khususnya Kejati Sumut yang dalam peringatan hari jadinya atau HBA ke-61 tahun 2021 menggelar kegiatan sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat. 


"Penanganan Covid-19 yang paling utama sebenarnya adalah taati protokol kesehatan, vaksinasi ini adalah pendukungnya. Dengan divaksin, kita akan lebih imun terhadap serangan virus. Sampai hari ini, vaksinasi di Sumut masih mencapai 14 persen untuk dosis tahap 1 dan 7 persen untuk dosis tahap 2. Ke depan, ada sekitar 9 juta warga Sumut yang harus kita vaksin, yaitu 70 persen untuk jumlah penduduk. Secara bertahan vaksin akan dikirim dari Jakarta," kata Edy Rahmayadi.


Sementara Walikota Medan M Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak jauh berbeda dengan PPKM Level 4. 


Perbedaannya hanya sedikit saja, terutama di kegiatan perekonomian dimana selama ini boleh buka dan sudah bisa melayani makan di tempat dengan batas waktu 20 menit saja dan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WIB untuk pelaku usaha UMKM.


"Namun untuk restoran yang besar dan kapasitas pengunjungnya besar belum diperkenankan untuk makan di tempat. Restoran tetap diperbolehkan buka tapi hanya bisa melayani take away atau drive thru. Intinya tidak boleh ada kerumunan, makanya resto besar belum diperbolehkan melayani makan di tempat," tandasnya.


Kajati Sumut IBN Wiswantanu bersama Gubsu Edy Rahmayadi dan Walikota Bobby Afif Nasution berkesempatan menyapa peserta vaksin. 


Hadir juga dalam kesempatan itu Plt Kadis Kesehatan Provhsu Aris Yudhariansyah, Kadis Kominfo Irman Oemar dan Kadis Kesehatan Kota Medan Syamsul Nasution.


Di akhir kegiatan, Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi para Asisten secara simbolis memberikan bingkisan sembako kepada warga masyarakat yang sudah divaksin tahap II. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini