Tuntutan Hukuman Pembunuh Asiong Terlalu Ringan, Pakar Pidana: Perlu Pemeriksaan yang Berwenang

REDAKSI
Minggu, 20 Juni 2021 - 14:26
kali dibaca
Ket Foto : Pakar hukum pidana Dr. Redyanto Sidi SH MH.

Mediaapakabar.com
Pakar hukum pidana Dr. Redyanto Sidi SH MH menyayangkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kepada para terdakwa perkara dugaan pembunuhan sadis terhadap korban Jefri Wijaya alias Asiong (28) dinilai terlalu ringan.

"Seharusnya tuntutan kepada para terdakwa dapat lebih berat, pasal pembunuhan berencana juga seharusnya diterapkan," tegas Redyanto Sidi kepada Mediaapakabar.com saat dimintai tanggapannya, Minggu, 20 Juni 2021.


Redyanto mengatakan sadisnya perbuatan para terdakwa kepada korban adalah nyata direncanakan sehingga patut diancam hukuman yang lebih berat sebagaimana Pasal 340 KUHPidana.


"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," katanya.


Lanjut dikatakan Redyanto, Jaksa Penuntut Umum seharusnya dapat lebih objektif dalam menerapkan pasal dan memberikan tuntutan.


"Tentu keadilan bagi korban diutamakan, dan seharusnya penuntut umum dapat objektif sehingga dapat menuntut para terdakwa lebih berat," ujarnya.


Menurut Kriminolog sekaligus Dosen Pascasarjana MIH Universitas Pancabudi ini, dalam perkara tersebut, wajar saja masyarakat atau netizen menduga-duga ada 'permainan' antara JPU dengan para terdakwa.


"Sehingga konstruksi kasus sejak awal tentu perlu di pelajari kembali, dan JPU dalam perkara ini tentu perlu pemeriksaan oleh yang berwenang untuk itu," tegasnya.


Redyanto berharap semoga nantinya dalam putusan hakim dapat objektif, sehingga menjatuhkan putusan yang setimpal dengan perbuatan para terdakwa agar memberikan efek jerah kepada para terdakwa.


Terpisah, Asisten Pidana Umum ,(Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Dr. Sugeng Riyanta SH MH saat dimintai tanggapannya terkait tuntutan tersebut menyarankan agar konfirmasi kepada Kajari atau Kasi Pidum Kejari Medan.


"Silahkan konfirmasi dengan Kajari atau Kasi Pidum Medan ya, terima kasih," tulisnya melalui pesan WhatsApps saat dikonfirmasi mediaapakabar.com, Minggu, 20 Juni 2021.


[cut]


Ket Foto : Delapan terdakwa saat menjalani sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.


Sebelumya diketahui para terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut, dituntut dengan pidana penjara bervariasi. 

Pembacaan tuntutan tersebut, dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Anita dan Anwar Ketaren di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 12 Juni 2021.


Adapun masing-masing nama terdakwa dituntut yakni Bagus Aryanto alias Bagus dan Muhammad Dandi Syahputra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, terdakwa Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak dan Aqbar Agustiawan alias Ojong masing-masing dituntut 2 tahun penjara.


Sementara, terdakwa Hoki Setiawan alias Kecot dan Andi Syahputra alias Andi masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Kemudian Guruh Arif Amada dituntut 1 tahun penjara, sedangkan terdakwa Handi alias Ahan dituntut penjara paling lama dari terdakwa lainnya yakni 7 tahun penjara.


JPU menilai perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 333 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Yakni para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian," ujarnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini